Suara.com - Pesinetron Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun agendanya adalah pemeriksaan saksi mahkota yang juga merupakan seorang terdakwa, Akri.
Dalam persidangan tersebut terungkap jika Ammar Zoni bukan hanya sebagai pengguna, namun juga sebagai pemodal peredaran narkotika jenis sabu.
Akri mengatakan Ammar Zoni sempat memberikan uang senilai Rp 50 juta untuk membeli sabu seberat 100 gram.
Pembelian tersebut atas usul Akri. Saat itu, dia menyarankan Ammar Zoni untuk membeli sabu dalam partai besar.
Selain bisa mendapatkan konsumsi untuk pakai, ia juga mendapatkan untung dari hasil mengecer sabu tersebut.
"Dari pada beli terus, mending beli yang besar sekalian, biar pakai uang kembali, pakainya gratis," kata Akri dalam kesaksiannya lewat tayangan zoom yang dihubungkan ke Ruang Sidang Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024).
"Ide saya. Ya dia (Ammar Zoni) oke saja," lanjut Akri.
Memdapat persetujuan untuk memulai bisnis haram, Akri kemudian mencari bandar yang bisa memberikannya sabu seberat 100 gram itu.
Akri kemudian mendapatkan seorang bandar bernama Fajar di wilayah Bekasi. Setelah merasa sudah mendapatkan pesanannya, Akri pun meminta Ammar Zoni untuk mentransfer uang sebesar Rp 50 juta untuk membeli sabu tersebut.
Baca Juga: Geng Moge Diringkus Karena Terlibat Perdagangan Narkoba, Polisi Pura-Pura Jadi Pembeli
Usai menerima uang transferan dari Ammar Zoni, Akri kemudian mentransfernya kembali kepada Fajar.
Setelah mendapat sabu, Akri kemudian menyerahkan ke Ammar Zoni untuk dikonsumsinya. Sementara 95 gram sisanya diberikan kepada seseorang bernama Yonki yang hingga kini masih DPO untuk diedarkan.
Dalam bisnis haram ini, Akri menjanjikan kepada Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.
Namun belum sampai mendapatkan untung, Ammar Zoni dan Akri sudah keburu dijerat polisi.
Pertemuan di Lapas
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kahreza M Taezar mengatakan pertemuan antara Ammar Zoni dan Akri terjadi saat di Lapas Cipinang. Keduanya saat itu berstatus sebagai warga binaan.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 72 Kg yang Coba Manfaatkan HUT Bhayangkara
-
Polri Tercoreng! 69 Kasus Narkoba Libatkan Anggotanya, Reformasi Internal Mendesak
-
Dulu Dilepeh! Eva Ingin Virgoun dan Inara Rujuk, Warganet: Ini Mah Mertua Adalah Maut
-
Geng Moge Diringkus Karena Terlibat Perdagangan Narkoba, Polisi Pura-Pura Jadi Pembeli
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!