Suara.com - Buntut kasus asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akhirnya dijatuhi sanksi keras berupa pemberhentian tetap. Sanksi berat itu dijatuhkan dalam sidang pelanggaran kode etik atas teradu Hasyim Asy'ari yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Sanksi pemberhentian itu setelah Hasyim dilaporkan telah melakukan tindakan asusila kepada seorang wanita yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Terkait sanksi yang diijatuhkan oleh DKPP, Presiden Jokowi diminta untuk mencari pengganti Hasyim Asy'ari di kursi pimpinan KPU RI. Jokowi diberi waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan DKPP.
Dalam sidang putusan ini, DKPP juga memerintahkan agar Bawaslu untuk mengawasi kasus etik Hasyim Asy'ari.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Chat Genit Ketua KPU
Dalam sidang tersebut, terungkap rayuan maut Hasyim Asy'ari kepada korban lewat pesan singkat. Hal itu diungkapkan oleh Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah.
Tio mengungkapkan bahwa pengadu merasa Hasyim memiliki intensi untuk mendekatinya sejak awal bertemu.
Pasalnya, pada bukti yang disampaikan ke DKPP, pengadu menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ujar Tio.
Terbukti Langgar Etik
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila. Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai PPLN pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati
-
Minta Semua Data Nasional Di-back Up usai PDN Dibobol Hacker, Jokowi: Agar Kita Tak Terkaget-kaget Lagi
-
Gerah Dituding PKS Cawe-cawe, Jokowi Bantah Endorse Kaesang di Pilkada Jakarta: Saya Bukan Ketua Partai!
-
Diduga Lecehkan Wanita, Hari Ini Nasib Ketua KPU Hasyim Asyari Ada di Tangan DKPP
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru