Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim agar segera membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia beralasan, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL, dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024).
SYL masih mempertanyakan alasan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, serta alasan mengapa beberapa saksi memberikan keterangan yang memberatkan posisinya.
SYL yakin bahwa beberapa keterangan tersebut tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan di bawah tekanan atau ancaman.
Selain itu, SYL menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini sudah cukup memprihatinkan. Ia sudah berusia lanjut dan pernah menjalani operasi lobektomi paru-paru di rumah sakit Gleneagles, Singapura, di mana sepertiga paru-paru kanannya telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.
Tak hanya SYL, kondisi kesehatan istrinya juga memerlukan perawatan dan pemantauan dokter secara berkelanjutan. Oleh karena itu, SYL memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam kasusnya.
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, SYL Pamer Penghargaan Sejak Jabat Lurah hingga Menteri ke Hakim
Dalam kasus tersebut, SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini diduga melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Berita Terkait
-
Sempat Minta Jokowi dan JK Jadi Saksi Meringankan, Begini Alasan SYL
-
Klaim Bukan Orang Jahat, SYL Minta Dibebaskan Hakim: Saya Adalah Pejuang
-
SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Dijadikan Target Proses Hukum?
-
Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!
-
Bacakan Pleidoi, SYL Pamer Penghargaan Sejak Jabat Lurah hingga Menteri ke Hakim
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus