Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim agar segera membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia beralasan, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL, dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024).
SYL masih mempertanyakan alasan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, serta alasan mengapa beberapa saksi memberikan keterangan yang memberatkan posisinya.
SYL yakin bahwa beberapa keterangan tersebut tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan di bawah tekanan atau ancaman.
Selain itu, SYL menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini sudah cukup memprihatinkan. Ia sudah berusia lanjut dan pernah menjalani operasi lobektomi paru-paru di rumah sakit Gleneagles, Singapura, di mana sepertiga paru-paru kanannya telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.
Tak hanya SYL, kondisi kesehatan istrinya juga memerlukan perawatan dan pemantauan dokter secara berkelanjutan. Oleh karena itu, SYL memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam kasusnya.
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, SYL Pamer Penghargaan Sejak Jabat Lurah hingga Menteri ke Hakim
Dalam kasus tersebut, SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini diduga melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Berita Terkait
-
Sempat Minta Jokowi dan JK Jadi Saksi Meringankan, Begini Alasan SYL
-
Klaim Bukan Orang Jahat, SYL Minta Dibebaskan Hakim: Saya Adalah Pejuang
-
SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Dijadikan Target Proses Hukum?
-
Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!
-
Bacakan Pleidoi, SYL Pamer Penghargaan Sejak Jabat Lurah hingga Menteri ke Hakim
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang