Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim agar segera membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia beralasan, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL, dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024).
SYL masih mempertanyakan alasan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, serta alasan mengapa beberapa saksi memberikan keterangan yang memberatkan posisinya.
SYL yakin bahwa beberapa keterangan tersebut tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan di bawah tekanan atau ancaman.
Selain itu, SYL menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini sudah cukup memprihatinkan. Ia sudah berusia lanjut dan pernah menjalani operasi lobektomi paru-paru di rumah sakit Gleneagles, Singapura, di mana sepertiga paru-paru kanannya telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.
Tak hanya SYL, kondisi kesehatan istrinya juga memerlukan perawatan dan pemantauan dokter secara berkelanjutan. Oleh karena itu, SYL memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam kasusnya.
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, SYL Pamer Penghargaan Sejak Jabat Lurah hingga Menteri ke Hakim
Dalam kasus tersebut, SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini diduga melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Berita Terkait
-
Sempat Minta Jokowi dan JK Jadi Saksi Meringankan, Begini Alasan SYL
-
Klaim Bukan Orang Jahat, SYL Minta Dibebaskan Hakim: Saya Adalah Pejuang
-
SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Dijadikan Target Proses Hukum?
-
Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!
-
Bacakan Pleidoi, SYL Pamer Penghargaan Sejak Jabat Lurah hingga Menteri ke Hakim
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati