Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim agar segera membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia beralasan, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL, dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024).
SYL masih mempertanyakan alasan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, serta alasan mengapa beberapa saksi memberikan keterangan yang memberatkan posisinya.
SYL yakin bahwa beberapa keterangan tersebut tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan di bawah tekanan atau ancaman.
Selain itu, SYL menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini sudah cukup memprihatinkan. Ia sudah berusia lanjut dan pernah menjalani operasi lobektomi paru-paru di rumah sakit Gleneagles, Singapura, di mana sepertiga paru-paru kanannya telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.
Tak hanya SYL, kondisi kesehatan istrinya juga memerlukan perawatan dan pemantauan dokter secara berkelanjutan. Oleh karena itu, SYL memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam kasusnya.
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, SYL Pamer Penghargaan Sejak Jabat Lurah hingga Menteri ke Hakim
Dalam kasus tersebut, SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini diduga melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Berita Terkait
-
Sempat Minta Jokowi dan JK Jadi Saksi Meringankan, Begini Alasan SYL
-
Klaim Bukan Orang Jahat, SYL Minta Dibebaskan Hakim: Saya Adalah Pejuang
-
SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Dijadikan Target Proses Hukum?
-
Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!
-
Bacakan Pleidoi, SYL Pamer Penghargaan Sejak Jabat Lurah hingga Menteri ke Hakim
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting