News / Metropolitan
Minggu, 07 Juli 2024 | 16:24 WIB
Gelar Aksi Jalan Santai Di CFD, Kopaja Desak Pemerintah Wujudkan Sekolah Bebas Biaya. (Ist)

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (Kopaja) melakukan aksi jalan santai di hari bebas berkendara atau car free day (CFD), Minggu (7/7/2024).

Juru bicara Kopaja, Ubaid Matraji mengatakan, dalam aksinya mereka mengajak masyarakat untuk berpartisipasi untuk terlibat aktif dalam advokasi pendidikan yang berkeadilan.

Ubaid juga mendorong agar pemerintah memenuhi amanah konstitusi dalam mewujudkan akses sekolah bebas biaya bagi semua.

“Sekolah bebas biaya merupakan mandat dari Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya,” kata Ubaid, dalam keterangannya, Minggu.

“Amanah konstitusi ini, dipertegas lagi dalam Pasal 34 UU Sisdiknas, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa memungut biaya,” tambahnya.

Namun kenyataannya, saat ini biaya sekolah di Indonesia masih sangat membebani ekonomi masyarakat. Penyebab utama siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah, didominasi oleh faktor ekonomi.

Berdasarkan data BPS, kata Ubaid menunjukkan, terdapat 76% keluarga mengakui anaknya putus sekolah karena alasan ekonomi.

Dari angka Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2021, sebanyak 67,0% anak putus sekolah akibat tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara sisanya 8,7% harus mencari nafkah.

Sementara hasil Arus Survei Indonesia (ASI) pada tahun 2023, ada tiga persoalan paling pokok yang dihadapi oleh warga Indonesia yakni harga kebutuhan pokok mahal sebanyak 23,4 persen, mahalnya biaya pendidikan sebanyak 20,1 persen. Kemudian sulitnya mencari lapangan kerja sebanyak 18,6 persen.

Baca Juga: Merdeka Belajar dan Proyeksi Indonesia 2045: Sebuah Pendekatan Multidimensi

Menurut Ubaid, berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), berdasarkan pemantauan dan pengaduan masyarakat, dari Januari 2022-Juni 2024, terhimpun 1.479 kasus pendidikan yang berkaitan dengan beban biaya ekonomi keluarga.

“Kasus tertingi adalah ijazah ditahan sekolah karena belum melunasi tunggakan sebanyak 41 persen. Penahanan ijazah ini tidak hanya terjadi di sekolah swasta, tapi juga banyak ditermukan di sekolah negeri,” ucapnya.

Sementara kasus putus sekolah akibat tidak punya sebesar 27 persen, orang tua siswa terjerat pinjol untuk tutupi biaya sekolah sebanyak 18 persen, tidak boleh ikut ujian karena belum bayar tagihan sekolah sebanyak 9 persen.

Kemudian, ditemukan juga kasus anak-anak yang jadi korban perundungan dan intimidasi di sekolah karena tak bayar pungutan sebanyak 5 persen.

“Kami menyesalkan ini semua masih terjadi di sekolah. Mestinya kan sekolah itu bebas biaya, kenapa jadinya masih berbiaya dan mahal pula. Di sekolah negeri ada banyak pungutan liar. Sementara di sekolah swasta, tagihan bulanannya terus menteror orang tua murid,” ujar Ubaid.

Ubaid menyebutkan tiga tuntutannya, di antaranya pemerintah harus menuntaskan wajib belajar 12 tahun tanpa memungut biaya di sekolah negeri dan swasta.

Load More