Suara.com - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh meminta agar rekeningnya dibuka kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu dia sampaikan dalam sidang yang digelar usai verzet atau perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas hakim dikabulkan PT DKI Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Gazalba Saleh kembali ditahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim mengatakan masa tahanan Gazalba Saleh pun terhitung selama 57 hari.
Sidamg hari ini belum menghadirkan saksi-saksi. Sebab, hakim masih akan lebih dulu berkoordinasi dengan pihak terdakwa.
Pada kesempatan ini, kuasa hukum Gazalba Saleh meminta kepada hakim untuk membuka rekening kliennya dari blokiran.
Kubu Gazalba menjelaskan permintaan buka blokiran rekening itu karena isi dari rekening keluarga Gazalba tidak dijadikan bukti dalam kasus suap di Mahkamah Agung.
Rekening tersebut diminta untuk dibuka karena akan digunakan Gazalba dan keluarganya untuk biaya kuliah anak.
"Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini, sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak anaknya diblokir, namun dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti. Oleh karena itu kami mohon ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi yang mulia. Kami sampaikan," kata kuasa hukum Gazalba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Namun, hakim justru menunda sidang sampai pekan depan pada Senin 15 Juli 2024.
"Sidang kita tunda hari senin tanggal 15 Juli 2024, jam 10 ya, kemudian dipanggil saksi untuk tanggal 15 dan tanggal 18 ya pak," kata hakim.
"Baik yang mulia," jawab jaksa.
Gazalba Saleh Balik ke Bui
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.
Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.
“Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” tandas Hakim Fahzal.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan KPK agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.
Sekadar informasi, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Dia juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp24 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Ngemis-ngemis ke Hakim Dalih buat Bayar Kuliah Anak, Eks Hakim Gazalba Saleh Rekening yang Diblokir Dibuka Lagi
-
Diadukan KPK, Bawas MA Bentuk Tim Khusus Usut Hakim Kasus Gazalba Saleh Diduga Langgar Kode Etik
-
Putusan 'Dilepeh' PT DKI Jakarta, Eks Hakim MA Gazalba Saleh Kembali Diseret ke Pengadilan
-
Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
PBB Beberkan Data Mengerikan Serangan Israel, Tiap 8 Menit Jatuhkan Satu Bom di Gaza
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca