Suara.com - Dalih agar bisa membiayai kuliah anaknya, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh meminta agar rekeningnya tidak diblokir oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Pernyataan itu disampaikan pengacara Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7/2024).
Selain itu, Aldres mengaku jika rekening istri dan anak Gazalba Saleh juga ikut diblokir, namun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti selama ini.
"Kami mohon ke Majelis Hakim agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi," ujarnya dikutip dari Antara, Senin.
Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemblokiran rekening terdakwa memang tidak masuk dalam daftar barang bukti yang disita, lantaran pemblokiran dengan penyitaan dalam persidangan merupakan dua hal yang berbeda.
Untuk itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri menuturkan hal tersebut akan dibahas selanjutnya dalam persidangan karena telah masuk materi pokok perkara.
Adapun selanjutnya persidangan diagendakan pemeriksaan saksi pada Senin (15/7). Jaksa berencana menghadirkan kurang lebih 20 orang saksi dalam persidangan pemeriksaan, sehingga Majelis Hakim memutuskan mengagendakan persidangan pemeriksaan saksi selama dua kali seminggu.
Dakwaan Gazalba Saleh
Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Baca Juga: Diadukan KPK, Bawas MA Bentuk Tim Khusus Usut Hakim Kasus Gazalba Saleh Diduga Langgar Kode Etik
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Diadukan KPK, Bawas MA Bentuk Tim Khusus Usut Hakim Kasus Gazalba Saleh Diduga Langgar Kode Etik
-
KY Akui Terima Laporan KPK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Kasus Gazalba Saleh
-
KPK Laporkan Hakim Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh, Begini Respons KY
-
Alasan KPK Minta Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh Diganti: Ada Benturan Kepentingan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang