Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak menanggapi isu adanya duit korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengalir ke pembangunan greenhouse di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai politik.
Isu tersebut sebelumnya disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen.
“Namun, pernyataan tersebut tidak telah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat,” kata Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Pasalnya, Meyer menjelaskan bahwa dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan SYL dalam sidang sebelumnya tidka menguraikan soal dugaan aliran dana tersebut.
Bahkan, SYL justru mengucapkan terima kasih kepada pimpinan partai politik yang diduga dimaksud oleh Djamal, yaitu Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
“Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota pleidoi terdakwa justru berterima kasih memuji dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud. Agak laen juga ini memang tapi begitulah faktanya,” tandas Meyer.
Dituntut 12 Tahun Bui
Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut selama 12 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.
Dakwaan SYL
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana!
-
Tepis Dakwaan Peras Anak Buah, SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' di Kementan: Seolah-olah Inisiatif Saya
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT
-
Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap