Suara.com - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyinggung istilah ABS atau 'Asal Bapak Senang' saat menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan mantan Menteri Pertanian itu saat menanggapi dakwaan jaksa yang menyebutnya telah melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I yang merupakan bawahannya.
“Kreativitas bawahan untuk membangun kepercayaan atasannya biasa kita sebut dengan istilah ‘Asal Bapak Senang’ adalah istilah yang telah hadir sejak dimulainya perjalanan bangsa ini, 'Asal Bapak Senang' bukan hanya sekedar istilah sebagaimana cerita nama Group Band ABS atau nama group band Istana yang muncul pada zaman orde lama,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dalam konteks ini, dia menyebut bawahannya melakukan implementasi dari istilah ABS dengan cara yang berlebihan.
“Terdapat fenomena yang sama dan bahkan lebih ekstrem, di mana seorang anak buah pada kementerian yang saya pimpin terlalu berlebihan dalam membangun hubungan serta kepercayaan seorang atasan, melampaui batas norma dan profesionalitas sebagai seorang aparatur negara. Fenomena itu terjadi pada peristiwa yang didakwakan kepada saya dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap bawahan saya,” tutur SYL.
Dia menilai dakwaan jaksa yang menyebutnya melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebagai hal tendensius karena SYL tidak merasa memeras para pejabat eselon I di Kementan.
“Banyak cara yang dilakukan insan Kementan untuk melakukan pendekatan salah satunya melalui ‘dapur’, di mana mengatakan ‘aman’ dengan melayani keluarga saya seolah-olah memang bagian dari hak dan fasilitas dari seorang Menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik. Namun, hal berbeda diungkapkan pada saat terjadi permasalahan ini. Seolah-olah ini adalah inisiasi dan permintaan saya,” ucap kader Partai Nasdem itu.
Menurut SYL, keluarganya tidak mungkin mengenal bawahannya jika tidak ada upaya cari muka dan berharap pamrih seperti naik jabatan.
“Bagaimana mungkin isteri, anak dan cucu saya bisa kenal dan tahu apalagi melakukan hal tersebut kalau tidak dimulai ‘pendekatan dan cari muka’ dan berharap pamrih antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri dan lain-lain dengan modus menawar-nawarkan pembelian tiket, pembelian barang, penalangan pembelanjaan dan berbagai perbaikan,” klaim SYL.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT
Para bawahannya disebut memberikan fasilitas kepadanya dan keluarga seolah-olah sebagai hal yang wajar didapatkannya selaku menteri.
“Semua ini seakan-akan menjadi fasilitasi untuk keluarga menteri. Dengan ucapan khas ‘nanti kami yang selesaikan’,” tandas SYL.
Dituntut 12 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT
-
Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
-
Kubu SYL Bongkar Aliran Duit Korupsi ke Green House Bos Parpol, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh
-
Kubu SYL Koar-koar soal Green House Bos Parpol di Kepulauan Seribu, KPK: Semua Fakta Sidang Kami Usut!
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex