Suara.com - Bareskrim Polri mengancam akan memiskinkan para kurir dan pengedar narkoba dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. Menurutnya, pasal TPPU akan digunakan untuk bisa memiskinkan para kurir dan bandar narkoba.
Selain itu, bertujuan untuk mempersulit para gembong narkoba merekrut kurir dalam melakukan pengiriman.
“Bagaimana kami komitmen, kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” kata Mukti, saat di Bareskrim Polri, Jakarta Selaytan, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Tim Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) mencatat ada 7 pengungkapan besar selama periode September 2023-9 Juli 2024.
Misalnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus sabu seberat 155 kg, ekstasi 3.300 butir, ganja 100 gram, 1.215.000 butir prothrombin complex concentrate (PCC) dan 1.024.000 butir obat keras di Polda Metro Jaya. Pengungkapan di Polda Jatim berupa sabu 80 kilogram.
Kemudian, Bareskrim dan Satgas P3GN membongkar laboratorium pembuatan narkoba di Bali, Medan dan Malang. Hasilnya, tim penyidik menyita 62 kg sabu, ekstasi sebanyak 107.668 butir, dan tembakau sintetis dengan berat total 1,2 ton.
Pengungkapan lainnya yakni yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah, telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram.
Baca Juga: Ending Nyambi jadi 'Kuda', Bikin Suparman Seumur Hidup di Penjara
Polda Aceh membongkar penyelundupan narkoba seberat 180 kg. Terakhir, Polda Riau mengungkap penyelundan 24 kilogram sabu dan 33.938 butir ekstasi.
Berita Terkait
-
Ending Nyambi jadi 'Kuda', Bikin Suparman Seumur Hidup di Penjara
-
Kabareskrim Janji Tangkap Artis dan Selebgram jika Promosikan Judi Online, Yang Sudah Lama Endorse Gimana Nasibnya?
-
Fantastis! Bareskrim Bongkar 3 Website Judi Online Kakap, Transaksinya Tembus Rp1,414 Triliun
-
Bareskrim Sita Uang Rp67,5 Miliar dari 318 Kasus Judi Online, Para Tersangka Siap-siap Dimiskinkan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana