Pada Kamis (21/6/2024), penyidik Direskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi ke Kejati Jabar. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa dalam berkas tersebut, Pegi dikenakan Pasal 340 KUHP. Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 tersebut juga dijerat dengan Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Pegi Setiawan Bebas Dari Kasus Vina Cirebon
Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, pada Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini, Hakim Eman Sulaeman, juga memerintahkan pemulihan nama baik Pegi Setiawan dan meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman tidak menemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Hakim juga menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan. Itulah ulasan singkat seputar perjalanan kasus Pegi Setiawan yang akhirnya bebas dari tahanan atas kasus kematian Vina Cirebon.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Rumah Pengacara Pegi Setiawan Megah Bak Istana, Mobilnya Bukan Sembarangan
Berita Terkait
-
Rumah Pengacara Pegi Setiawan Megah Bak Istana, Mobilnya Bukan Sembarangan
-
Senyum Sumringah Pegi Setiawan dan Runtuhnya Muruah Kepolisian
-
Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Nilai Setara Toyota Avanza Lawas
-
Sambil Naik Toyota Alphard, Hotman Paris Berhasrat Ingin Traktir Pegi Setiawan Makan Ramen
-
Pegi Setiawan Bebas, Cak Imin: Banyak Kasus Serupa, Kapolri Harus Awasi Kinerja Polisi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029