Suara.com - Pegi Setiawan akhirnya memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) tentang penetapan tersangka dirinya dalam kasus pembunuhan Vina Eky.
Ia kini berpeluang untuk mendapatkan ganti rugi yang nominalnya setara Toyota Avanza bekas.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Ia menyebut kalau penangkapan Pegi tidak sah.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Kemenangan ini disambut suka cita oleh publik yang mengikuti perjalanan kasus yang menimpa dirinya.
Pegi Setiawan juga turut bergembira dengan keputusan yang dilayangkan Hakim Eman Sulaeman. Kini, ia berhak untuk menerima ganti rugi karena salah tangkap.
Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.
Lalu berapa nominal yang akan diterima Pegi Setiawan karena menjadi korban salah tangkap?
Baca Juga: Pegi Setiawan Ucap 'Terima Kasih' Usai Keluar dari Penjara, Berharap Kasus Vina Cirebon Terungkap
Dalam peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHP tepatnya pasal 9, nominal yang diterima korban salah tangkap dikategorikan menjadi beberapa bagian.
Untuk kasus yang menimpa Pegi, ia berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu. Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta karena tidak mengalami cidera.
Jika korban salah tangkap mengalami luka atau cedera, biaya ganti rugi senilai Rp 25 juta hingga Rp 300 juta.
Nominal yang bakal diterima Pegi Setiawan bisa saja digunakan untuk membeli Toyota Avanza bekas dengan mengacu dari nilai paling tinggi.
Di pasar mobil bekas, Toyota Avanza lawas dibanderol Rp 85-100 jutaan untuk tahun 2008. Harga tersebut bergantung dengan pilihan transmisi, varian, serta kondisi mobkas yang ditawarkan oleh sang penjual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Daftar Mobil Bekas yang Bisa Jadi Pilihan Mobil Pertama dengan Harga Terjangkau
-
Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru
-
5 Mobil Bekas Kecil Terbaik Selain Suzuki S-Presso, Irit Bensin dan Mesin Bandel
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan