Suara.com - Pegi Setiawan akhirnya memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) tentang penetapan tersangka dirinya dalam kasus pembunuhan Vina Eky.
Ia kini berpeluang untuk mendapatkan ganti rugi yang nominalnya setara Toyota Avanza bekas.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Ia menyebut kalau penangkapan Pegi tidak sah.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Kemenangan ini disambut suka cita oleh publik yang mengikuti perjalanan kasus yang menimpa dirinya.
Pegi Setiawan juga turut bergembira dengan keputusan yang dilayangkan Hakim Eman Sulaeman. Kini, ia berhak untuk menerima ganti rugi karena salah tangkap.
Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.
Lalu berapa nominal yang akan diterima Pegi Setiawan karena menjadi korban salah tangkap?
Baca Juga: Pegi Setiawan Ucap 'Terima Kasih' Usai Keluar dari Penjara, Berharap Kasus Vina Cirebon Terungkap
Dalam peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHP tepatnya pasal 9, nominal yang diterima korban salah tangkap dikategorikan menjadi beberapa bagian.
Untuk kasus yang menimpa Pegi, ia berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu. Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta karena tidak mengalami cidera.
Jika korban salah tangkap mengalami luka atau cedera, biaya ganti rugi senilai Rp 25 juta hingga Rp 300 juta.
Nominal yang bakal diterima Pegi Setiawan bisa saja digunakan untuk membeli Toyota Avanza bekas dengan mengacu dari nilai paling tinggi.
Di pasar mobil bekas, Toyota Avanza lawas dibanderol Rp 85-100 jutaan untuk tahun 2008. Harga tersebut bergantung dengan pilihan transmisi, varian, serta kondisi mobkas yang ditawarkan oleh sang penjual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?
-
Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif
-
5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium