Suara.com - Pegi Setiawan membeberkan saat dirinya berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. Pegi yang ditahan karena dituduh terlibat pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar ini mengaku diperlakukan dengan baik sebelum dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Dari pertama kali masuk, meski awalnya ada sedikit cemoohan, seiring berjalannya waktu saya diperlakukan baik,” kata Pegi dalam keterangannya di Cirebon, Jabar, Rabu (10/7/2024).
Pegi memastikan selalu mendapatkan perlakuan baik dari sesama tahanan, maupun petugas pengawas yang berjaga di rutan tersebut.
Para tahanan juga memberikan dukungan moril, agar ia tetap kuat menjalani masa sulit ketika statusnya masih menjadi tersangka.
Dukungan itu kata Pegi, ditunjukkan dengan pemberian beberapa hadiah kecil berupa tasbih, peci dan peralatan lainnya yang bisa digunakan olehnya untuk beribadah.
“Terutama para penjaga, mereka membimbing saya, mengajak agar lebih dekat dengan Allah SWT dan meminta saya fokus beribadah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pegi menceritakan bahwa kegiatan sehari-hari di dalam rutan dihabiskan dengan kebersamaan. Tahanan lain saling mendukung, menjaga, dan mendoakan satu sama lain.
“Saat malam hari, kami tidur bersama, ada yang bangun untuk sholat tahajud, ada yang lanjut tidur, dan ada yang terjaga sampai subuh. Kegiatan seperti itu berlangsung setiap hari,” katanya.
Pegi kemudian mengungkapkan perasaannya dan bersyukur ketika mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatannya.
Dia merasa bahagia karena akhirnya keadilan bisa ditegakkan, serta status tersangkanya dibatalkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Baca Juga: Geram Gegara Salah Tangkap Pegi Setiawan, Netizen Jual Murah Gedung Polres Cirebon di Marketplace
“Intinya saya bersyukur, karena saat ini sudah bebas dan bisa pulang kembali (ke Cirebon),” ucap dia.
Pegi Bebas
Sebelumnya Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7) malam, setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan PN Bandung.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan, oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Pegi Setiawan, Polri Diingatkan Jangan Asal Tangkap Seseorang
-
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Nyaris Kena Hukuman Mati, Kini Bebas dari Kasus Vina Cirebon
-
Geram Gegara Salah Tangkap Pegi Setiawan, Netizen Jual Murah Gedung Polres Cirebon di Marketplace
-
Rumah Pengacara Pegi Setiawan Megah Bak Istana, Mobilnya Bukan Sembarangan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok