Suara.com - Kasus kematian tragis Vina pada tahun 2016 kembali mencuat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis dan masih tayang di bioskop Mei 2024. Sosok Pegi Setiawan pun ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku buron kasus tersebut. Namun belakangan ia dinyatakan bebas. Seperti apa perjalanan kasus Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon ini.
Perlu diketahui, Vina dibunuh setelah diperkosa oleh beberapa anggota geng motor yang berlokasi di Cirebon pada tahun 2016. Dalam kasus Vina ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Pada Mei 2017, tujuh tersangka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Sedangkan satu tersangka lainnya dipenjara selama delapan tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati untuk para terdakwa.
3 pelaku lain yang belum terungkap pun dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Awalnya polisi menetapkan 3 DPO kasus Vina, mereka adalah Pegi, Andi dan Dani. Beragam spekulasi muncul dan ramai dibahas orang-orang, hingga akhirnya polisi menangkap Pegi.
Peristiwa Penangkapan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Penangkapan ini terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina. Jules menyatakan bahwa tersangka ditangkap saat pulang dari pekerjaannya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.
Setelah penangkapan Pegi, polisi menggeledah rumah nenek Pegi di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk mencari barang bukti yang dapat mendukung pemeriksaan terhadap Pegi.
Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, seorang warga sempat menjelaskan bahwa sejak kecil Pegi tinggal bersama nenek, ibu, dan adik-adiknya di rumah tersebut.
Baca Juga: Rumah Pengacara Pegi Setiawan Megah Bak Istana, Mobilnya Bukan Sembarangan
Pada tahun 2016, isu bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina sempat beredar di desa itu, dan polisi datang untuk meminta keterangan dari Pegi. Namun, Pegi tidak ada di rumah karena sering berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, mengatakan bahwa sebelumnya polisi kesulitan melacak Pegi karena dia sering berpindah-pindah tempat tinggal dan menggunakan identitas palsu.
Namun ketika press rilis penangkapannya 26 Mei 2024, Pegi justru bersikeras bahwa ia bukan pelaku pembunuh Vina.
“Saya tidak melakukan pembunuhan dan tidak mengenal para saksi. Saya rela mati demi kebenaran."
Itulah kata-kata yang dilontarkan Pegi di depan hadapan para wartawan ketika press rilis di Polda Jabar. Ia pun sempat memberontak, seakan berusaha membuktikan diri tidak bersalah.
Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Berita Terkait
-
Rumah Pengacara Pegi Setiawan Megah Bak Istana, Mobilnya Bukan Sembarangan
-
Senyum Sumringah Pegi Setiawan dan Runtuhnya Muruah Kepolisian
-
Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Nilai Setara Toyota Avanza Lawas
-
Sambil Naik Toyota Alphard, Hotman Paris Berhasrat Ingin Traktir Pegi Setiawan Makan Ramen
-
Pegi Setiawan Bebas, Cak Imin: Banyak Kasus Serupa, Kapolri Harus Awasi Kinerja Polisi
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa