Suara.com - Setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), uang korupsi dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengalir ke sejumlah pihak, yakni Partai NasDem hingga biduan Nayunda Nabila, dirampas untuk negara.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024), Hakim Anggota Fahzal Hendri menyebut uang yang mengalir ke sejumlah pihak berasal dari korupsi SYL.
"Seluruh barang bukti tambahan tersebut sepatutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata hakim Fahzal dikutip dari Antara, Kamis.
Ia membeberkan aliran uang sitaan dimaksud, yakni senilai Rp820 juta untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, uang sebesar Rp40 juta untuk pendaftaran bacaleg yang disetor Fraksi Partai NasDem ke rekening pengembalian KPK serta uang senilai Rp70 juta yang disetor Nayunda ke rekening penampungan KPK
Selain itu, Fahzal menyebutkan uang yang telah disita dan dirampas negara tersebut juga terdiri atas uang sebesar Rp253 juta yang disetor anak SYL, Kemal Redindo Syahrul ke rekening KPK serta uang sebesar Rp293,28 juta yang disetor anak SYL, Indira Chunda Thita ke rekening penampungan KPK.
"Semua uang ini bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan)," ucap dia.
Selain barang bukti tambahan, Majelis Hakim menyatakan sejumlah uang tunai SYL yang disita KPK juga dirampas negara sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, antara lain uang yang disimpan di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta.
"Apabila dalam perhitungan ada kelebihan uang atau sisa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya," ujar Fahzal.
Baca Juga: Pendukungnya Rusuh hingga Aniaya Wartawan, SYL: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niat Seperti Itu
Sementara itu, Majelis Hakim meminta Jaksa KPK mengembalikan barang bukti yang telah disita dari SYL dan tidak terkait dengan perkara korupsi.
Divonis 10 Tahun Bui
Dalam perkara tersebut, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Pendukungnya Rusuh hingga Aniaya Wartawan, SYL: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niat Seperti Itu
-
Pasrah Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Ini Risiko Pemimpin, Saya Tanggung Jawab!
-
Ricuh usai Divonis Ringan, Wartawan Dianiaya Ormas Pendukung SYL: Bodhiya Dikejar hingga Ditendang!
-
Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana