Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang tidak menerima restitusi bagi korban dan ahli waris dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai terdakwa.
Majelis hakim justru memberikan vonis bebas bagi Terbit Rencana dalam kasus yang berkaitan dengan adanya kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
Anggota Divisi Hukum KontraS Azlia Amira Putri menjelaskan bahwa putusan majelis hakim tidak berorientasi pada korban sehingga keadilan dalam perkara ini makin sulit diwujudkan.
Bukan hanya membebaskan Terbit, majelis hakim juga tidak menerima restitusi atau ganti rugi bagi korban dan ahli warisnya.
“Diputus bebasnya TRP oleh hakim pemeriksa perkara memberi dampak tidak diberikannya restitusi bagi korban maupun ahli warisnya yang mendapat perlakuan tidak manusiawi di kerangkeng manusia langkat," kata Azlia kepada Suara.com, Kamis (11/7/2024).
"Seharusnya dalam kasus tindak pidana, korban turut menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam putusan pengadilan untuk mendapatkan haknya," katanya.
Untuk itu, Azlia menegaskan bahwa KontraS mendorong jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi, termasuk memperjuangkan restitusi bagi korban dan ahli warisnya.
“Kami merasa perlu untuk jaksa penuntut umum menaikkan kasus ini ke tingkat kasasi dengan kembali mencantumkan restitusi sebagai salah satu memori pokok dalam memori kasasi,” katanya.
Sebelumnya, Terbit dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO berkaitan dengan adanya kerangkeng manusia di kediamannya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.
Diketahui, kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.
Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Terkait itu, Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Namun, polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin. Sementara Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara