Suara.com - Gugatan terkait pembatalan izin pembangunan Gedung Kedubes India di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih menjadi sorotan.
Pakar Hukum Internasional dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Irfan Hutagalung mengatakan, kedutaan sebagai perwakilan negara asing sebenarnya tidak bisa digugat oleh pengadilan lokal.
Ia menjelaskan, gugatan tidak bisa dilakukan lantaran perwakilan negara asing memiliki kekebalan negara alias state immunity. Di mana suatu negara kebal terhadap gugatan pengadilan di negara lain.
"Negara asing atau perwakilan negara asing (kedutaan), ya itu tidak bisa digugat di pengadilan lokal,” kata Irfan, saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (11/7/2024).
“Mereka dalam hukum internasional memiliki yang namanya State Immunity atau kekebalan negara karena negara punya sovereignty," tambahnya.
Irfan juga menuturkan, jika tindakan yang dilakukan oleh David Tobing, selaku kuasa hukum Edwin Soeryadjaya beserta para warga yang menggugat, sebenarnya kurang tepat.
Terlebih, pengerjaan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya merupakan perintah dari Kedubes India, yang merupakan owner dari proyek pembangunan Gedung.
"Tidak boleh negara menggugat negara lain di pengadilan lokal, baik itu oleh negara, warga negara, atau badan hukum dari negara yang bersangkutan," jelasnya.
Bahkan, lanjut Irfan, properti dari Kedubes India pun tidak boleh disita negara. Termasuk agen diplomasi atau konsuler, karena termasuk bagian yang tidak bisa digugat.
Baca Juga: Waskita Karya Digugat Karena Bangun Gedung Kedubes India, Ini Kata Pengamat
"Jadi jika pengadilan memanggil perwakilan Kedutaan India untuk datang ke pengadilan untuk didengar, mereka bisa menolak untuk datang," tambah dia.
Sebagai informasi, pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Lebih dari 20 warga yang bertempat tinggal di lokasi pembangunan menggugat izin pembangunan ini, salah satunya adalah sosok pengusaha terkenal Edwin Soeryadjaya.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh David Tobing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para warga.
Gugatan sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 93/G/TUN/2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Berita Terkait
-
Potret Macet Parah Imbas Proyek Galian di Jalan Rasuna Said, Bikin Orang 'Ngedumel'
-
Waskita Karya Digugat Karena Bangun Gedung Kedubes India, Ini Kata Pengamat
-
Bos Saratoga Gugat Waskita Karya Rp3 Triliun Gara-gara Proyeknya Tak Punya AMDAL
-
Banner KTT ASEAN Hiasi Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said
-
Rayakan HUT ke-78 RI, Bendera Merah Putih Hiasi Apartemen di Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK