Suara.com - Pengusaha sekaligus pemilik PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG) Edwin Soeryadjaya bersama 24 warga di belakang Kedutaan Besar India, Jakarta Selatan, menggugat PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp3 triliun.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Juli 2024.
Mereka menuding Waskita dan Kedutaan Besar India membangun proyek tanpa izin lingkungan yang sah, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan.
Sidang pertama gugatan ini akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024. Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri dengan nomor 7038/PAN.W10/U5/HK.02/VI/2024.
David Tobing, kuasa hukum Edwin dan warga, menjelaskan bahwa sejak awal mereka menerima informasi yang berbeda terkait perizinan proyek tersebut. Warga dijanjikan akan dilibatkan dalam proses perizinan, namun kenyataannya tidak.
Akibat pembangunan ini, Edwin dan warga sekitar mengalami kerugian materiil dan immateriil, seperti kerusakan rumah dan pencemaran lingkungan.
Dalam gugatannya Edwin tak hanya menggugat Waskita. Edwin juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Gugatan ini diajukan agar hukum dan peraturan di Indonesia dipatuhi oleh negara lain dalam hal ini Kedutaan Besar India dan terutama oleh Waskita Karya sebagai kontraktor plat merah," kata David.
Baca Juga: Daftar Lengkap 50 Saham yang Terancam Delisting Bulan Juli 2024, Waskita dan Sritex Masuk Antrian
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan