Suara.com - Pengusaha sekaligus pemilik PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG) Edwin Soeryadjaya bersama 24 warga di belakang Kedutaan Besar India, Jakarta Selatan, menggugat PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp3 triliun.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Juli 2024.
Mereka menuding Waskita dan Kedutaan Besar India membangun proyek tanpa izin lingkungan yang sah, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan.
Sidang pertama gugatan ini akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024. Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri dengan nomor 7038/PAN.W10/U5/HK.02/VI/2024.
David Tobing, kuasa hukum Edwin dan warga, menjelaskan bahwa sejak awal mereka menerima informasi yang berbeda terkait perizinan proyek tersebut. Warga dijanjikan akan dilibatkan dalam proses perizinan, namun kenyataannya tidak.
Akibat pembangunan ini, Edwin dan warga sekitar mengalami kerugian materiil dan immateriil, seperti kerusakan rumah dan pencemaran lingkungan.
Dalam gugatannya Edwin tak hanya menggugat Waskita. Edwin juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Gugatan ini diajukan agar hukum dan peraturan di Indonesia dipatuhi oleh negara lain dalam hal ini Kedutaan Besar India dan terutama oleh Waskita Karya sebagai kontraktor plat merah," kata David.
Baca Juga: Daftar Lengkap 50 Saham yang Terancam Delisting Bulan Juli 2024, Waskita dan Sritex Masuk Antrian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
-
Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor
-
Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026
-
Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896
-
Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T
-
Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?
-
Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM
-
BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?