Suara.com - Pengusaha yang juga Politisi Partai Golkar Jusuf Hamka menyambangi kediaman Mahfud Md di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024). Kedatangannya adalah untuk menanyakan persoalan utang negara yang belum dibayarkan kepadanya.
Jusuf Hamka menemui Mahfud untuk mengonfimasi perihal adanya surat yang pernah dibuat oleh Mahfud sebelum mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam. Surat itu ditujukan ke Kementerian Keuangan yang intinya berisi negara harus membayarkan utangnya ke warga negara.
"Pak Mahfud sebelum mengundurkan diri membuat surat kepada Kementerian Keuangan, yang mana isinya kalau nggak salah saya confirm tadi dan beliau katakan benar, bahwa surat itu dibuat kepada kementerian keuangan," kata pria yang juga akrab disapa Babah Alun itu.
"Bahwa kalau warga negara ada hutang kepada negara itu diuber-uber, bahkan bisa disandera, terus kalau negara mempunyai kewajiban kepada warga negara itu harus segera diselesaikan, kalau tidak, ada denda yang berakibat kerugian negara tentunya akan tidak baik buat negara," sambungnya.
Menurutnya, utang negara yang dibelum dibayarkan kepadanya terdapat bunga 2 persen setiap bulan.
Jusuf kemudian bertanya kepada Mahfud soal batas waktu negara harus membayar utangnya. Ternyata jatuh limit sampai Juni 2024 harus dibayarkan, namun hingga Juli ini belum ada kejelasan juga.
"Nah itu aja saya bilang 'Pak saya perlu konfirmasi itu dan bapak kasih time limit bulan Juni', 'betul', karena ini udah bulan Juli kami ditelepon aja belum ibarat hilalnya aja belum kelihatan, ya udah saya bilang ya," katanya.
"Bahkan beliau mencontohkan bahwa saya baru 25 tahun, ada yang 60 tahun di utang negara juga belum dibayar, yaitu yang di Medan kalau nggak salah," imbuhnya.
Mendengar penjelasan Mahfud, Jusuf mengaku sebenarnya sabar menunggu. Hanya saja dirinya merasa selama ini sudah taat terhadap negara.
Baca Juga: Usung Jusuf Hamka Duet Dengan Kaesang Di Pilgub DKI, Airlangga Disebut Sedang Cari Muka Ke Jokowi
"Oke' saya bilang 'Pak saya akan sabar menanti kok karena ini kewajiban negara kepada kami dan kami selama ini membayar pajak juga ratusan miliar setiap tahun tapi kenapa kami harus diperlakukan seperti ini', ini yang saya tanya ke pak Mahfud. Dia bilang saya sudah tidak dikabinet saya tidak berhak mengomentari," kata Jusuf Hamka.
Diketahui, negara disebut mempunyai utang terhadap Jusuf Hamka lewat PT Citra Marga Nusaphala sebesar Rp 800 miliar. Namun berdasarkan pemberitaan, utang baru dibayarkan sebesar Rp 78 miliar saja.
Berita Terkait
-
Usung Jusuf Hamka Duet Dengan Kaesang Di Pilgub DKI, Airlangga Disebut Sedang Cari Muka Ke Jokowi
-
Didukung Jadi Bakal Cawagub Kaesang, Jusuf Hamka Sudah Punya Solusi Atasi Kemacetan di Jakarta
-
PSI Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Soal Duet Kaesang-Jusuf Hamka Di Pilkada DKI
-
Golkar Duetkan Pengusaha Jusuf Hamka dengan Kaesang di Pilgub Jakarta, Analis: Ceroboh!
-
Cerita Jusuf Hamka Tak Punya Baju Kuning Saat 'Dirayu' Airlangga Jadi Cawagub DKI
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua