Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ini menyusul langkah Ghufron yang mendaftarkan dirinya sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.
Sindiran tersebut disampaikan dengan menyebut langkah hukum yang dilakukan Ghufron dengan menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Untuk itu, Boyamin mengatakan bahwa pihaknya meminta tim panitia seleksi (pansel) capim KPK untuk meloloskan Ghufron sebagai pimpinan KPK lagi.
“Pansel Pimpinan KPK harus memiliki alasan yang kuat dan tidak terbantahkan jika menggugurkan Nurul Ghufron. Jika sebaliknya, tidak ada alasan kuat tapi digugurkan, maka dikhawatirkan Pansel Pimpinan KPK akan digugat ke PTUN oleh Nurul Ghufron,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Dia menyebut kekhawatiran bahwa tim pansel akan digugat ke PTUN ini dirasakan MAKI karena Ghufron sudah melakukan langkah tersebut dengan menggugat Dewas KPK. Adapun alasan Ghufron menggugat saat itu adalah merasa dirugikan dalam kasus dugaan pelanggaran etik soal penyalahgunaan wewenang melalui pengurusan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
“Kami tetap menghormati Nurul Ghufron upaya hukumnya karena dijamin oleh Konstitusi,” ujar Boyamin.
“Nurul Ghufron adalah orang hebat dan pintar, salah satu buktinya adalah permohonannya Judicial Review terkait umur Capim KPK dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Respek Kami untuk Nurul Ghufron,” tambah dia.
Boyamin mengatakan jika tim pansel tidak meloloskan Ghufron, maka akan berpotensi digugat juga ke PTUN sebagaimana yang dilakukan Ghufron terhadap Dewas KPK.
“Pansel Pimpinan KPK harus cermat, hati-hati dan profesional. Waspadalah terhadap diri sendiri untuk tidak membuat kesalahan agar tidak digugat oleh siapapun,” tandas dia.
Baca Juga: Hingga Senin Sore, 253 Orang Sudah Daftar Capim KPK
Sebelumnya Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK itu sendiri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ghufron melaporkan Albertina perihal hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.
Di sisi lain, Ghufron juga dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian.
Ghufron Daftar
Diketahui, Nurul Ghufron menyatakan dirinya kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk periode 2024-2029," kata Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024).
Berita Terkait
-
Perempuan Berani Berantas Korupsi! 20 Srikandi Maju Jadi Capim KPK
-
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Ditutup, Total 525 Orang Ikut Mendaftar
-
Hingga Senin Sore, 253 Orang Sudah Daftar Capim KPK
-
Dicap Rusak KPK, Novel Baswedan Ungkit 'Dosa-dosa' Ghufron Gegara Daftar Capim Lagi: Mestinya Dia Dihukum Berat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku