Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengaku kembali mendaftarkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Dia menilai Ghufron tidak seharusnya kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK pada periode 2024-2029.
“Ghufron rasanya sudah cukuplah merusak KPK. Kita harapkan orang-orang baik, berintegritas, dan punya keberanian memberantas korupsi untuk perbaiki KPK,” kata Novel kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Novel juga menyebut bahwa Ghufron telah merusak lembaga antirasuah karena dianggap membantu mantan Ketua KPK Firli Bahuri, termasuk berperan dalam upaya menyingkirkan pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK)
“Value baik KPK diubah dan ditekan sehingga pegawai KPK kehilangan motivasi untuk berani bekerja dengan baik dalam memberantas korupsi,” ujar Novel.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung persoalan Ghufron di Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurut Novel, Ghufron seharusnya mendapatkan hukuman yang berat.
“Kasus Gufron di Dewas parah dan mestinya dapat hukuman berat tapi dia menghindar dengan menggunakan putusan sela akrobat dari PTUN,” tandas Novel.
Daftar Lagi Capim KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menyatakan dirinya kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
Baca Juga: Masuk Babak Baru, 15 Eks Pegawai KPK Bakal Segera Diadili Kasus Pungli Rutan
"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk periode 2024-2029," kata Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024).
"Berharap ridho dan perlindungan Allah SWT semoga terpilih pimpinan yang terbaik untuk pemberantasan di Indonesia," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Ghufron juga mengajak masyarakat untuk turut mendaftarkan diri sebagai Capim KPK.
Sebab, dia menilai semakin banyak yang mendaftar makin terbuka ruang terpilih yang terbaik.
"Tunjukkan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi calon pimpinan KPK, korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK, semakin banyak peserta akan semakin besar kemungkinan terpilih yang terbaik," tutur Ghufron.
Sekadar informasi, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK itu sendiri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berita Terkait
-
Masuk Babak Baru, 15 Eks Pegawai KPK Bakal Segera Diadili Kasus Pungli Rutan
-
Alasan Bentrok Agenda Lain, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pilih Absen Panggilan KPK
-
Gerah! KPK Sebut 'Serangan Balik' Kubu Hasto PDIP Ganggu Kerja Penyidik
-
Gegara Dikorupsi, KPK Sebut Shelter Tsunami Sia-sia: Kualitasnya Turun
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali