Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI resmi menarik paspor milik eks Ketua KPK Firli Bahuri setelah dicekal ke luar negeri. Perihal penarikan paspol Firli pun direspons positif oleh Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya.
"Betul, menyambut baik penarikan tersebut," kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Ade Safri menjelaskan penarikan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pihak Kepolisian yang mengajukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.
"Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," ungkap Ade Safri.
Meski sudah dua kali dicekal ke luar negeri, penyidik Polri hingga kini belum menahan Firli Bahuri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Paspor Ditarik Imigrasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham sebelumnya telah menarik paspor milik Firli Bahuri setelah dicekal ke luar negeri.
“Saya menjawab secara umum, jadi terkait dengan kasus yang seperti dialami Pak Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto saat taklimat pers (press briefing) di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7).
Dia menjelaskan bahwa pihak Imigrasi akan mengembalikan paspor orang yang dicegah setelah proses hukumnya selesai. Hal ini untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
Baca Juga: 1,5 Jam Ubek-ubek Ruangan, Kronologi Penggeledahan KPK di Balai Kota Semarang
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," kata dia.
Arief menegaskan, peraturan tersebut berlaku untuk setiap orang. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai penarikan paspor milik Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi apakah paspornya (Firli Bahuri) sudah ditarik? Ini kami perlu lakukan pengecekan apakah itu sudah ditarik atau belum paspornya. Setahu saya, semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik,” kata dia.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, penarikan paspor dilakukan dalam hal pemegangnya dinyatakan sebagai tersangka yang diancam penjara lima tahun atau masuk dalam daftar pencegahan.
"Ini berlaku untuk umum, tidak hanya spesifik seseorang,” kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.
"Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz