Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan pada kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa banding diajukan atas putusan terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bekas Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
“Jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan pertimbangan jaksa KPK dalam menyusun memori banding dalam perkara ini.
“Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kami sampaikan apabila sudah disampaikan,” tandas Tessa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Tak Ngotot Seperti Ghufron dkk, Nawawi Pomolango Ogah Maju Capim Lagi: Terlalu Banyak Masalah di KPK
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum KPK.
Selain itu, dua mantan anak buah SYL di Kementan, Kasdi Subgyono dan Muhammad Hatta juga divonis ringan dalam kasus tersebut. Keduanya hanya dihukum 4 tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun bui.
Berita Terkait
-
Tak Ngotot Seperti Ghufron dkk, Nawawi Pomolango Ogah Maju Capim Lagi: Terlalu Banyak Masalah di KPK
-
Dukung Sudirman Maju Capim KPK, Eks Penyidik Ungkit Skandal Papa Minta Saham Setnov: Beliau Tak Takut Jabatan Dicopot
-
Dicap Rusak KPK, Novel Baswedan Ungkit 'Dosa-dosa' Ghufron Gegara Daftar Capim Lagi: Mestinya Dia Dihukum Berat
-
Divonis 10 Tahun Bui, Hakim: Uang Korupsi SYL ke NasDem hingga Biduan Nayunda Dirampas Negara!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa