Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut sementara paspor milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur.
Hal itu dilakukan lantaran Ditjen Imigrasi memperpanjang masa pencegahan Firli agar tidak berpergian ke luar negeri.
"Jadi terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa paspor milik Firli Bahuri akan dikembalikan lagi jika kasus yang menjeratnya telah diadili.
Menurut dia, penarikan paspor tersebut dilakukan sementara selama masa pencegahan berlangsung.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan. Terkait dengan untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," tutur Arief.
Sementara Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang menjelaskan penarikan paspor memang akan dilakukan Imigrasi ketika seseorang tengah menjalani proses pencegahan atau pencekalan.
Arvin menyebut paspor akan dicabut dari pemiliknya jika tidak ada sebuah respons usai dicegah tak bisa pergi ke Luar Negeri.
"Terkait dengan penarikan ini, mekanisme penarikan ini kan diberikan surat yang langsung ditujukan kepada yang bersangkutan. Dalam hal upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan atau yang bersangkutan tidak melakukan respons, itu dalam ketentuan dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan," tutur Arvin.
Baca Juga: Polda Metro Tegaskan Vonis SYL Tak Pengaruhi Penyidikan Firli Bahuri: Kasusnya Tetap Jalan
"Memang di sini dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor ketika mengalami suatu kendala dan dilakukan penarikan ya harus mau paspor itu ditarik," tambah dia.
Firli Tersangka
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih belum juga menahan Firli Bahuri dalam kasus tersebut meski statusnya sudah menjadi tersangka sejak sekitar 7 bulan lalu.
Berita Terkait
-
Bapaknya Sudah Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Kasus Dugaan TPPU
-
Polda Metro Tegaskan Vonis SYL Tak Pengaruhi Penyidikan Firli Bahuri: Kasusnya Tetap Jalan
-
Polda Metro Tegaskan Vonis SYL Tak Pengaruhi Penyidikan Firli Bahuri: Kasusnya Tetap Jalan
-
Belum Ditangkap usai Tersangka, Polda Koar-koar Vonis SYL Tak Pengaruhi Kasus Firli Bahuri
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Ramadhan Hijau 2026 di Masjid Istiqlal! Buka Puasa Massal Hingga Gerakan Tukar Sampah Jadi Uang
-
Ramadan di Ponpes Waria Al-Fatah: Mencari Tuhan di Tengah Stigma dan Sunyi
-
Profil Prihati Pujowaskito: Dirut BPJS Kesehatan, Purnawirawan TNI Asal Solo
-
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit 2022-2024
-
Profil Eli Fitriyana: DPRD Diduga Pakai Ijazah Palsu, Punya Kekayaan Miliaran
-
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
-
Soal Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Said PDIP: Bicara UU Bukan Selera Kekuasaan
-
KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?
-
Gak Pandang Bulu! Sudinhub Jakbar Angkut Paksa Mobil Towing Polisi yang Parkir Sembarangan
-
Bagikan 4.000 Porsi Tiap Hari, Mahasiswa UMY Rela Antre dari Jam 2 Siang Demi Takjil Drive Thru