Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka dalam perkara ini ke publik.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Dalam upaya mengusut perkara ini, KPK juga telah mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa.
Dia menjelaskan kasus korupsi yang tengah diusut KPK ini meliputi dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” tambah Tessa.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan dengan beberapa dugaan pelanggaran pasal.
“Pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” ujar Asep.
“Jadi ini tetap nanti satu sprinduk dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” tandas dia.
Sebelumnya, tim penyidik KPK dikabarkan menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah hari ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Dia menjelaskan bahwa penggeledehan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, lembaga antirasuah juga dikabarkan menggeledah rumah Hevearita atau yang akrab disapa Mba Ita itu.
Namun, Alex mengaku belum bisa mengonfirmasi perihal penggeledahan di rumah Ita.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Geledah Kantor Wali Kota Semarang, KPK Juga Cekal 4 Orang ke Luar Negeri
-
1,5 Jam Ubek-ubek Ruangan, Kronologi Penggeledahan KPK di Balai Kota Semarang
-
Pansel Belum Umumkan Daftar Capim KPK, MAKI Berharap Ada Nama Alissa Wahid Sebagai Perwakilan Perempuan
-
Hari Terakhir Pendaftaran, Nurul Ghufron Ucap Bismillah Nyatakan Maju Kembali Jadi Capim KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah