Suara.com - Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) belum bisa dihadirkan sebagai terdakwa di persidangan. Alasannya, Abdul Gani belum diizinkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate masih dalam pemantauan dokter.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik .
"Sejauh ini, kondisi terdakwa AGK mulai membaik, tetapi dokter belum mengizinkan yang bersangkutan untuk mengikuti sidang," kata JPU KPK, Greafik kepada ANTARA di Ternate, Kamis.
Greafik menyatakan, secara umum kondisi Abdul Gani mulai membaik, tetapi dokter spesialis orthopedi belum mengizinkan terdakwa AGK untuk mengikuti sidang, karena menjalani operasi di kakinya
Pihaknya telah menghadirkan dokter yang melakukan pemeriksaan fisik dan dokter memberikan keterangan kalau kondisi Kesehatan terdakwa terganggu, sehingga, untuk memastikan agar tidak terjadi kondisi yang membahayakan keselamatan, maka diminta observasi kepada terdakwa 1x24 jam di RSU yang memiliki peralatan medis dan SDM.
Oleh karena itu, JPU meminta agar terdakwa dapat menjalani proses pemulihan Kesehatan, apalagi bersangkutan alami hipertensi, jantung dan saraf, pemeriksaan ditemukan darah 186.88 keluhan sakit kepala urgensi.
Untuk itu, majelis hakim meminta agar terdakwa segera menjalani perawatan medis di RSU Chasan Boesoerie Ternate
Abdul Gani diketahui merupakan terdakwa dalam kasus suap jual-beli jabatan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Chasan Boesoerie Ternate dan menjalani perawatan sejak 10 Juli 2024, setelah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dokter RSU Chasan Boesoerie Ternate, dr Abdul Azis Manaf,SP.D sebelumnya menyatakan, telah memeriksa mantan Gubernur Malut dan menemukan bila yang bersangkutan mengalami hipertensi 186.88, masalah jantung dan syaraf serta keluhan sakit kepala yang sangat urgensi.
Menurut dr Abdul Azis Manaf, jika ditemukan orang gejala seperti ini harus dilakukan observasi 1x24 jam, jika tidak akan stroke atau serangan jantung dan harus dilakukan RSU dan dikhawatirkan kondisi yang tidak diinginkan akan dialami Abdul Gani. (Antara)
Berita Terkait
-
Cecar Istri Mantan Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Peluang Kasus Obstruction of Justice Harun Masiku
-
Soal Kabar Walkot Semarang Mbak Ita jadi Tersangka KPK, PDIP: Ada Operasi Politik Berbungkus Hukum
-
Usai Dicekal dan Kantor Digeledah, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Tersangka KPK
-
Kasus Suap Gubernur Malut, Eks Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?