Suara.com - Sudah tahu belum, kalau bulan Juli ini masyarakat bisa mendapatkan BPNT alias Bantuan Pangan Non Tunai? Bantuan Pangan Non Tunai ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan akses pangan yang lebih terjangkau dan sehat.
Program Bantuan Pangan Non Tunai memungkinkan para penerima manfaat dapat membeli berbagai jenis bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah, menggunakan kartu khusus BPNT.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, dengan cara memastikan mereka bisa memenuhi kebutuhan pangan secara layak dan berkualitas.
Lantas, Bantuan Pangan Non Tunai cair di mana? Simak ulasan di bawah ini sampai akhir untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!
Bantuan Pangan Non Tunai Cair di Mana?
Untuk memastikan Bantuan Pangan Non Tunai ini tepat sasaran, maka pemerintah menetapkan beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Calon penerima bantuan harus memiliki e-KTP
- Calon penerima bantuan termasuk dalam kategori atau kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan
- Bukan merupakan ASN, Polri, ataupun TNI
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT Juli 2024 Lewat HP
- Calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan lainnya
- Calon penerima bantuan telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap calon penerima bantuan yang sudah dipastikan bahwa ia layak mendapatkan bansos BPNT, maka ia sudah bisa mulai mengajukan usulan BPNT.
Untuk mendapatkan bantuan BPNT ini, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di AppStore untuk pengguna iOS dan Google Playstore untuk pengguna Android.
Aplikasi Cek Bansos ini merupakan sebuah platform resmi dari Kementerian Sosial untuk pendaftaran bantuan sosial.
Lantas, Bantuan Pangan Non Tunai cair di mana? Perlu diperhatikan, jadwal penyaluran BPNT 2024 akan dilakukan setiap tiga bulan dengan nominal sebesar Rp 200.000 per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total