Suara.com - Sudah tahu belum, kalau bulan Juli ini masyarakat bisa mendapatkan BPNT alias Bantuan Pangan Non Tunai? Bantuan Pangan Non Tunai ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan akses pangan yang lebih terjangkau dan sehat.
Program Bantuan Pangan Non Tunai memungkinkan para penerima manfaat dapat membeli berbagai jenis bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah, menggunakan kartu khusus BPNT.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, dengan cara memastikan mereka bisa memenuhi kebutuhan pangan secara layak dan berkualitas.
Lantas, Bantuan Pangan Non Tunai cair di mana? Simak ulasan di bawah ini sampai akhir untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!
Bantuan Pangan Non Tunai Cair di Mana?
Untuk memastikan Bantuan Pangan Non Tunai ini tepat sasaran, maka pemerintah menetapkan beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Calon penerima bantuan harus memiliki e-KTP
- Calon penerima bantuan termasuk dalam kategori atau kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan
- Bukan merupakan ASN, Polri, ataupun TNI
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT Juli 2024 Lewat HP
- Calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan lainnya
- Calon penerima bantuan telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap calon penerima bantuan yang sudah dipastikan bahwa ia layak mendapatkan bansos BPNT, maka ia sudah bisa mulai mengajukan usulan BPNT.
Untuk mendapatkan bantuan BPNT ini, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di AppStore untuk pengguna iOS dan Google Playstore untuk pengguna Android.
Aplikasi Cek Bansos ini merupakan sebuah platform resmi dari Kementerian Sosial untuk pendaftaran bantuan sosial.
Lantas, Bantuan Pangan Non Tunai cair di mana? Perlu diperhatikan, jadwal penyaluran BPNT 2024 akan dilakukan setiap tiga bulan dengan nominal sebesar Rp 200.000 per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam