Suara.com - Sudah tahu belum, kalau bulan Juli ini masyarakat bisa mendapatkan BPNT alias Bantuan Pangan Non Tunai? Bantuan Pangan Non Tunai ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan akses pangan yang lebih terjangkau dan sehat.
Program Bantuan Pangan Non Tunai memungkinkan para penerima manfaat dapat membeli berbagai jenis bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah, menggunakan kartu khusus BPNT.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, dengan cara memastikan mereka bisa memenuhi kebutuhan pangan secara layak dan berkualitas.
Lantas, Bantuan Pangan Non Tunai cair di mana? Simak ulasan di bawah ini sampai akhir untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!
Bantuan Pangan Non Tunai Cair di Mana?
Untuk memastikan Bantuan Pangan Non Tunai ini tepat sasaran, maka pemerintah menetapkan beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Calon penerima bantuan harus memiliki e-KTP
- Calon penerima bantuan termasuk dalam kategori atau kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan
- Bukan merupakan ASN, Polri, ataupun TNI
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT Juli 2024 Lewat HP
- Calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan lainnya
- Calon penerima bantuan telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap calon penerima bantuan yang sudah dipastikan bahwa ia layak mendapatkan bansos BPNT, maka ia sudah bisa mulai mengajukan usulan BPNT.
Untuk mendapatkan bantuan BPNT ini, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di AppStore untuk pengguna iOS dan Google Playstore untuk pengguna Android.
Aplikasi Cek Bansos ini merupakan sebuah platform resmi dari Kementerian Sosial untuk pendaftaran bantuan sosial.
Lantas, Bantuan Pangan Non Tunai cair di mana? Perlu diperhatikan, jadwal penyaluran BPNT 2024 akan dilakukan setiap tiga bulan dengan nominal sebesar Rp 200.000 per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali