Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/7/2024 hari ini menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek dalam rangka pengumpulan alat bukti penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
"Hari ini ada kegiatan penyidikan di perkara bansos bantuan Presiden di Jabodetabek. Untuk tempat-tempat, titik pastinya, kami belum bisa sampaikan karena kegiatan masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa juga belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Namun, dia akan mengabarkan temuan penyidikan setelah kegiatan rampung.
"Seandainya nanti ada hasil dari penyidik, kami akan update lagi apa sih yang dilakukan atau barang-barang apa yang disita," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Penyidikan perkara dugaan korupsi bansos yang diduga terjadi empat tahun lalu itu tidak mandek. Bahkan, penyidik masih terus kumpulkan alat bukti hingga akhirnya dinyatakan cukup untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kalau seandainya dibilang ini perkara lama, kemudian naik kembali, saya pikir itu tentunya membuktikan bahwa perkara ini tidak dihentikan. Perkara ini tetap berjalan, cuma masalah waktu, kesiapan penyidik dan sebagainya," ujarnya.
KPK pada hari Rabu, 26 Juni 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi bansos Presiden pada tahun 2020. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kementerian Sosial.
Pada perkara dugaan korupsi bansos Presiden tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW). Yang bersangkutan juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.
Tessa mengungkapkan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos Presiden tersebut mencapai Rp125 miliar.
Baca Juga: KPK Cekal 5 Orang Di Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Diduga Ajudan Hasto Kristiyanto
Untuk diketahui, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.
Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820,00 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau dipidana selama 5 tahun.
Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.
"Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana non-alam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh jaksa sebagaimana dilansir Antara.
Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Berita Terkait
-
KPK Cekal 5 Orang Di Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Diduga Ajudan Hasto Kristiyanto
-
Klaim Tak Terlibat Kasus Korupsi DJKA, Hasto PDIP: Saya Bukan Konsultan Perusahaan Kereta Api
-
Massa Sedara Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah di Proyek Investasi PGN Blok Muriah
-
Mendadak 'Hilang' usai Dikabarkan Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Periksa Walkot Semarang Ita
-
Lewat Putranya, KPK Dalami Aset dan Bisnis Mantan Gubenur Malut Abdul Ghani Kasuba
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
-
Bobby Nasution Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng
-
Polisi Pastikan Gery Iskak Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal saat Mengendarai RX King
-
Kisah Heroik Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri: Nekat Jalan Kaki 4 Hari di Tengah Longsor
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut