Suara.com - Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung oleh Pengadilan Banding karena membunuh Perwira Kadet Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain, tujuh tahun lalu.
Mereka adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali yang semuanya kini berusia 28 tahun.
Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim yang dipimpin oleh Datuk Hadhariah Syed Ismail mengambil keputusan secara final setelah mengizinkan banding jaksa penuntut untuk mengembalikan dakwaan pembunuhan terhadap mereka sesuai dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan.
Pengadilan memutuskan hanya satu hukuman untuk enam OKT yaitu mereka harus dibawa ke tempat gantung dimana mereka akan digantung sampai mati.
Banding JPU akhirnya disetujui, hukuman penjara 18 tahun ditolak, kata Hadhariah yang duduk bersama Mohamed Zaini Mazlan dan Datuk Azmi Ariffin.
Sebelumnya, keenam pemohon yang juga tergugat dalam kasasi divonis 18 tahun penjara karena menyebabkan kematian mendiang Zulfarhan Osman tanpa kesengajaan sesuai Pasal 304(a) Kanun Keseksaan (KUHP) atau penganiayaan yang menyebabkan korban terbunuh.
Kemudian pada 15 Mei, jaksa berargumen bahwa tindakan enam mantan mahasiswa yang menganiaya dan menyebabkan 80 persen tubuh teman mereka Zulfarhan Osman terbakar akibat setrika uap adalah tindakan ekstrem.
Wakil Jaksa Penuntut Umum K Mangai menegaskan, terdapat bukti yang menunjukkan kelima mantan siswa tersebut atas instruksi temannya yang lain secara bergantian memegang setrika di bagian tubuh almarhum (Zulfarhan) kecuali wajah dan punggung. telapak tangan, yang menyebabkan korban menderita 90 luka bakar hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pada 2 November 2021, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada enam penggugat karena dinyatakan bersalah menyebabkan kematian Zulfarhan yang tidak disengaja.
Baca Juga: Bikin Kejutan di Piala Asia 2023, Mantan Juru Taktik PSM Makassar Tertarik Latih Timnas Malaysia
Dikutip dari Bernama, penjara 18 tahun menurut Pasal 304(a) dijatuhkan Hakim Datuk Azman Abdullah setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk seluruh pihak yang dirugikan, terutama dampak yang dialami keluarga korban.
Selain hukuman 18 tahun penjara, kelima penggugat kecuali Mohamad Shobirin juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sesuai Pasal 330 karena melukai Zulfarhan, yang hukumannya berlaku secara bersamaan.
Namun, keenam orang itu kini menghadapi dakwaan membunuh Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 yang mengatur hukuman mati wajib, jika terbukti bersalah.
Sementara itu, 12 temannya yang lain akan menghadapi hukuman penjara selama tiga tahun dengan diizinkan untuk menangguhkan hukuman penjara mereka dengan jaminan RM7,000.
Berdasarkan dakwaan, mereka semua yang berusia 21 tahun pada saat kejadian dituduh melakukan pelanggaran di dua kamar, blok akomodasi asrama universitas Jebat di Kem Perdana, Sungai Besi pada tanggal 21 dan 22 Mei 2017.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh para siswa dan senior itu, Zulfarhan kemudian dipastikan meninggal dunia di RS Serdang pada 1 Juni 2017.
Berita Terkait
-
Api Kerusuhan Bangladesh Makin Membara, Korban Tewas Capai 187 Orang, Jam Malam Diperketat
-
Viral! Pria Diduga ODGJ Mandi Tanpa Busana di Air Terjun Kuala Lumpur, Netizen Berdebat
-
Awas Timnas Indonesia Bisa Ketiban Sial saat Malaysia Menggila di Piala AFF U-19 2024
-
Petar Segrt, Mantan Pelatih Tajikistan Berminat Latih Timnas Malaysia
-
Bikin Kejutan di Piala Asia 2023, Mantan Juru Taktik PSM Makassar Tertarik Latih Timnas Malaysia
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota