Suara.com - Sebanyak 58 orang yang tertangkap basah saat polisi menggerebek arena perjudian sabung ayam di Bekasi, pada Minggu (21/7/2024) resmi menjadi tersangka. 20 dari 58 orang tersangka kasus sabung ayam itu pun resmi ditahan.
Penetapan dan penahanan para tersangka kasus judi sabung ayam itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
“20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2024).
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 38 tersangka kasus itu. Mereka hanya diminta wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil, yang 38 orang tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun,” jelas Ade Ary.
Pasar Taruhan dan Tiket Sabung Ayam
Ade Ary juga menjelaskan, dalam perjudian sabung ayam, yang digerebek oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya, para pemain harus membayar uang registrasi senilai Rp300 ribu untuk satu ayam yang ingin dipertandingkan.
Uang tersebut dikumpulkan oleh pihak bandar. Pihak bandar kemudian mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari hasil taruhan yang dihimpunnya.
“Ada biaya administrasi ketika orang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu Rp300 ribu per ayam, kemudian 10 persen keuntungan setiap pertaruhan itu harus disetorkan ke bandar,” jelas Ade Ary.
Baca Juga: 70 Orang Diciduk! Terkuak Modus Judi Sabung Ayam di Bekasi: Piala jadi Kamuflase Bak Gelar Kejuaraan
Kemudian, selain para penjudi yang memiliki ayam, tempat ini juga memperbolehkan penonton dari luar jika ingin ikut bertaruh.
Namun para penonton dikenalan tiket masuk sebesar Rp50 ribu per orang. Arena sabung ayam ini buka sebanyak 4 kali dalam satu minggu, yakni Senin-Rabu dan Sabtu-Minggu.
“Seminggu 4 kali,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
70 Orang Diciduk! Terkuak Modus Judi Sabung Ayam di Bekasi: Piala jadi Kamuflase Bak Gelar Kejuaraan
-
Puluhan Penjudi Lari Kocar-kacir Saat Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi di Bekasi
-
Waduh! Bukan Judi Online, Kapolsek Kahu Dicopot Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam
-
Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, 1 ASN Pemprov Sulsel Ditangkap
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP