Suara.com - SW, eks anggota Polri dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Z di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya kompak masuk bui gegara terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Penahanan itu dilakukan polisi setelah SW dan Z berstatus tersangka.
"Jadi, dari hasil penyelidikan keduanya terindikasi sebagai pengedar sehingga hasil gelar ke tahap penyidikan, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Deddy Supriadi konferensi pers di Mataram, Kamis (25/7/2024).
Kombes Deddy menjelaskan penangkapan kedua tersangka berlangsung di halaman rumah Z di wilayah Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu dalam kemasan 4 bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 40,795 gram.
"Ada juga 1 butir ekstasi yang kami duga itu untuk konsumsi pribadi. Tes urine keduanya juga positif mengandung narkotika, jadi mereka berdua ini pemakai juga," ujarnya.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih itu adalah milik SW.
Kepada penyidik, tersangka SW mengaku dapat barang tersebut dari seseorang di wilayah Ampenan berinisial S.
"Keberadaan S ini masih kami dalami dan telusuri di lapangan. Identitasnya sudah kami kantongi," ucap dia.
Deddy menyampaikan bahwa SW yang merupakan mantan anggota Polri ini sebelumnya pernah bertugas di Polres Lombok Tengah.
Baca Juga: Barbuk Banyak! Nasib Muhammad Syawal usai Simpan 1.010 Butir Happy Five, Sabu hingga Serbuk Ekstasi
"Jadi, SW ini residivis, waktu itu kasus sabu-sabu juga. Dia dipecat karena terbukti main narkotika," ujarnya.
Dia memastikan kasus yang menjerat SW ini tidak ada berkaitan dengan anggota Polri lainnya. Dia menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Sejauh ini belum ada kami temukan bahwa SW ini berafiliasi dengan anggota kami lainnya. Kalau pun ada, tentu sudah kami tindak tegas secara hukum dan etik Polri," kata Deddy.
Untuk tersangka Z dipastikan Deddy masih berstatus ASN yang bertugas pada Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah.
Berita Terkait
-
Barbuk Banyak! Nasib Muhammad Syawal usai Simpan 1.010 Butir Happy Five, Sabu hingga Serbuk Ekstasi
-
Berisi 6 Kilo Sabu-sabu, Bandar Narkoba di Jakarta Kini Manfaatkan Boneka!
-
Bocorkan "Tembok Rahasia" di Sarang Narkoba Kampung Boncos, Pria Ini Ngemis-ngemis ke Polisi: Tolong Lindungi Saya Pak
-
Polisi Gerebek Kampung Boncos, 42 Orang Ditangkap usai Dinyatakan Positif Narkoba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal