Suara.com - Para pengedar dan bandar narkoba kerap menghalalkan segala cara untuk bisa mengedarkan barang baram ke masyarakat. Kekinian, peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta kini dikemas lewat boneka.
Kasus peredaran narkoba lewat boneka di kawasan Cawang, Jakarta Timur berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya. Terungkapnya kasus ini, para pelaku ternyata memasukan enam kilogram sabu di dalam tubuh boneka.
Pengungkapan modus baru peredaran sabu di Jakarta itu diungkapkan oleh Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana
"Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat enam kilogram) yang berada di dalam delapan boneka berikut alat komunikasi satu unit handphone," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (24/7/2024).
Bariu menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa daerah sekitar Cawang Jakarta Timur sering terlihat orang-orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Pada hari Selasa (23/7) pukul 19.00 WIB, tim melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar," katanya.
Menurut Bariu, tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil ditangkap di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan.
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,” ucapnya.
Kemudian tim kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial TF.
Baca Juga: Polisi Jerat Bandar Narkoba Asal Kalbar Dengan Pasal TPPU, Puluhan Bidang Tanah Dan Mobil Disita
"Saat dilakukan interogasi diduga pelaku berinisial TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil sabu (kurir narkoba), " katanya.
Untuk barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Bariu. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Jerat Bandar Narkoba Asal Kalbar Dengan Pasal TPPU, Puluhan Bidang Tanah Dan Mobil Disita
-
Akui Sulit Berantas Narkoba Di Kampung Boncos Meski Sudah Sering Dirazia, Brigjen Mukti: Banyak Jalur Tikusnya
-
70 Orang Diciduk! Terkuak Modus Judi Sabung Ayam di Bekasi: Piala jadi Kamuflase Bak Gelar Kejuaraan
-
Bocorkan "Tembok Rahasia" di Sarang Narkoba Kampung Boncos, Pria Ini Ngemis-ngemis ke Polisi: Tolong Lindungi Saya Pak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden