Suara.com - Sebanyak 15 eks pegawai KPK segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Jelang menghadapi persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK siap membongkar 'dosa-dosa' para tahanan KPK yang terlibat dalam kasus suap kepada 15 tersangka itu.
Pernyataan itu disampikan oleh Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani pada Kamis (26/7/2024).
Awalnya, Titto menyebut kekiniian jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan setelah melimpahkan penahanan 15 tersangka kasus pungli ke pengadilan. Diketahui, salah satu tersangka kasus suap itu yakni, eks Karutan KPK Achmad Fauzi.
“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (eks Kepala Cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” ujarnya.
Menurutnya, ada surat dakwan terhadap 15 tersangka itu akan dibagi menjadi dua. Surat dakwan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim.
"sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ungkapnya.
Dalam persidangan, lanjutnya, tim jaksa KPK juga akan membongkar peran para tahanan KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan yang totalnya mencapai Rp6,3 miliar itu.
“Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para Terdakwa (15 eks pegawai KPK) di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” bebernya.
15 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Setelah dinyatakan terlibat, 15 pegawai KPK itu telah dipecat.
Mereka adalah eks Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK); PNYD Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); dan PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT).
Lalu, PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP); serta Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); dan Suharlan (SH).
Kemudian tersangka lainnya ialah Petugas cabang Rutan KPK: Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA); Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Berita Terkait
-
Bantah Memeras, Yusuf Pegawai Gadungan KPK Ungkap 'Permainan' Pejabat Berkasus: Bukan Rahasia Umum Lagi
-
Punya Mobil Porsche, Pegawai KPK Gadungan Pemeras Pejabat Kicep usai Tangan Diborgol, Begini Tampangnya!
-
Lolos Tahap Administrasi Capim, Sudirman Said Sebut Momen KPK 'Bersih-bersih'
-
Deretan Barang Bukti Yang Harus Dikembalikan Ke Rafael Alun Usai Kasasi KPK Ditolak MA, Ada Tanah Hingga Uang
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal