Suara.com - Beredar kabar yang menyatakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan dihapuskan pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.
Kabar tersebut disebarkan melalui media sosial X oleh akun @MichelAdam7__. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebarkan narasi sebagai berikut:
"1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Kanjuruhan berdarah. Rakyat dibunuhi.
17 Agustus Hari Kemerdekaan, pertalite dihapus.
Rezim Jokowi anti sejarah! Ini penghinaan pada bangsa Indonesia
IstanaSarangPenyamun
IstanaSarangPenyamun,"
Namun begitu, apakah klaim tersebut benar?
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, klaim yang menyebutkan bahwa bahan bakar jenis pertalite akan dihapuskan pada tanggal 17 Agustus 2024 ternyata tidak berdasar. Faktanya, pemerintah Indonesia tidak memiliki rencana untuk menghapus pertalite secara keseluruhan dari pasaran.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pertalite hanya akan dibatasi untuk mengoptimalkan subsidi yang ada. Pembatasan tersebut hanya ditujukan kepada pihak yang memang membutuhkan subsidi bahan bakar tersebut.
Baca Juga: Isi Pertalite di SPBU Ditolak? Begini Tips Ampuh Biar Tetap Bisa Beli BBM Bersubsidi
"Pertalite tetap akan tersedia sebagai salah satu bahan bakar subsidi pemerintah, namun akan didistribusikan dengan lebih terukur kepada masyarakat yang berhak," ujar Luhut dalam pernyataannya.
Fadjar Djoko Santoso dari Pertamina juga mengonfirmasi bahwa pihaknya masih bertugas menyediakan pertalite sebagai bagian dari amanah pemerintah untuk menyediakan bahan bakar subsidi yang terjangkau bagi masyarakat.
Klaim yang beredar sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh beberapa media sosial, dianggap menyesatkan karena tidak didasarkan pada fakta yang akurat. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan ketersediaan bahan bakar yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan distribusi pertalite, masyarakat dapat mengakses sumber informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun lembaga terkait.
Berita Terkait
-
Isi Pertalite di SPBU Ditolak? Begini Tips Ampuh Biar Tetap Bisa Beli BBM Bersubsidi
-
Luhut: Tak Ada BBM Baru, Tapi Kualitas Lebih Bagus
-
Cek Fakta: Viral Video Bocah Usia 12 Tahun Kecanduan Judi Online, Benarkah?
-
Cek Fakta: Umat Buddha Solat di Masjid, Benarkah?
-
Cek Fakta: Ida Dayak Gelar Pengobatan di Bontang Agustus 2024, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!