Suara.com - Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024) hari ini akan menggelar audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti, korban kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Pihak Komisi III bakal mendengar aduan terutama soal kejanggalan vonis bebas dari PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.
"Ya hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya bernama Ronald Tannur, kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia menilai, dari beberapa bukti rekaman CCTV terhadap kasus tersebut, sebenarnya tak masuk akal jika Ronald yang merupakan anak politisi PKB itu divonis bebas.
"Kalau dari rekaman video yang kami lihat juga kami lihat di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya gak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," katanya.
Sebagai mantan advokat, kata dia, seharusnya hakim dalam pengadilan bisa menerapkan dolus eventualis.
"Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yg kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dlm gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," katanya.
Habiburokhman mengatakan, pihak DPR ingin mengawal keluarga korban atau jaksa mengajukan kasasi atas putusan atau vonis bebas tersebut.
"Kami akan terus semakin membudayakan yang namanya rdpu mendengar masyarakat mengadukan masalah ya, walaupun reses kan dari 54 tidak semua di daerah. Jadi kami mungkin tiap minggu akan merepotkan kawan-kawan mengundang apabila ada masyarakat yang mengadu dan kami juga kepada masyarakat memberitahukan, kami siap menampung aduan masyarakat terkait masalah-masalah hukum terkini," tambah dia.
Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Berita Terkait
-
Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!
-
Saat Kuliah Dinyinyiri, Fanny Soegi Kini Sindir Balik Anak Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Harta Bapakmu Gak Halal
-
Beda 180 Derajat! Segini Jauhnya Selisih Harta dan Koleksi Kendaraan Hakim Kasus Ronald Tannur dan Pegi Setiawan
-
Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur, Habiburokhman Dorong Jaksa Banding: Kita akan Kawal
-
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR: Sulit Diterima Akal Sehat
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
Terkini
-
KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT!
-
5 Fakta OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Ditangkap Terkait Dugaan Suap Proyek
-
Usai Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ngaku Banyak Hambatan Non Teknis saat Ingin Lawan Mafia Migas
-
Sidang Noel Cs: Pengusaha Akui Pemberian Uang untuk Sertifikat K3 Tak Terhindarkan
-
KPK OTT Ketiga Tahun Ini di Pati, Bupati Sudewo Ikut Diciduk
-
Partai Gerakan Rakyat Dukung Anies di Pilpres 2029, Dede Yusuf Demokrat Singgung Verifikasi Parpol
-
Berniat Irit Dana MBG, Pengelola SPPG Malah Gigit Jari: Uang Sisa Rp 2 Miliar Balik ke Kas Negara
-
Sudirman Said Rampung Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral, Ini Katanya
-
Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Ini 6 Fakta Partai Baru Gema Bangsa
-
Usai Didakwa Pemerasan Rp 70 Juta dan Gratifikasi Rp 3,3 Miliar, Noel: Saya Akui, Saya Bersalah