Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku heran soal korban Dini Sera Afrianti dinyatakan tewas karena alkohol bukan karena pembunuhan dalam pengadilan. Hal itu menyusul terdakwa Gregorius Ronald Tannur justru divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Sahroni dalam audiensi Komisi III DPR RI dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti dan kuasa hukumnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Tadi udah disampaikan, makanya tadi saya tanya apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi menyatakan bahwa meninggal dikarenakan alkohol. Saya juga punya temen pemabuk semua tapi nggak ada yang meninggal. Pingsan dia," kata Sahroni.
Untuk itu, ia menilai sangat aneh jika korban pembunuhan disebutkan meninggal gara-gara alkohol.
"Kan aneh kalau hakim menyatakan cuman gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara gara alkohol," katanya.
Ia pun menilai, adanya kejadian di PN Surabaya tersebut hal itu menjadi preseden buruk.
"Ini preseden buruk Bu Rieke, preseden buruk yang terjadi di republik ini di Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Baca Juga: 3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Sejumlah Foto Jadi Bukti
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.
Berita Terkait
-
3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Sejumlah Foto Jadi Bukti
-
Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi
-
Vonis Bebas Ronald Tannur Dinilai Janggal, Komisi III DPR Akan Dengar Aduan Keluarga Korban Siang Ini
-
Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!
-
Saat Kuliah Dinyinyiri, Fanny Soegi Kini Sindir Balik Anak Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Harta Bapakmu Gak Halal
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar
-
Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik
-
Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM