Suara.com - Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024) hari ini akan menggelar audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti, korban kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Pihak Komisi III bakal mendengar aduan terutama soal kejanggalan vonis bebas dari PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.
"Ya hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya bernama Ronald Tannur, kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia menilai, dari beberapa bukti rekaman CCTV terhadap kasus tersebut, sebenarnya tak masuk akal jika Ronald yang merupakan anak politisi PKB itu divonis bebas.
"Kalau dari rekaman video yang kami lihat juga kami lihat di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya gak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," katanya.
Sebagai mantan advokat, kata dia, seharusnya hakim dalam pengadilan bisa menerapkan dolus eventualis.
"Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yg kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dlm gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," katanya.
Habiburokhman mengatakan, pihak DPR ingin mengawal keluarga korban atau jaksa mengajukan kasasi atas putusan atau vonis bebas tersebut.
"Kami akan terus semakin membudayakan yang namanya rdpu mendengar masyarakat mengadukan masalah ya, walaupun reses kan dari 54 tidak semua di daerah. Jadi kami mungkin tiap minggu akan merepotkan kawan-kawan mengundang apabila ada masyarakat yang mengadu dan kami juga kepada masyarakat memberitahukan, kami siap menampung aduan masyarakat terkait masalah-masalah hukum terkini," tambah dia.
Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Berita Terkait
-
Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!
-
Saat Kuliah Dinyinyiri, Fanny Soegi Kini Sindir Balik Anak Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Harta Bapakmu Gak Halal
-
Beda 180 Derajat! Segini Jauhnya Selisih Harta dan Koleksi Kendaraan Hakim Kasus Ronald Tannur dan Pegi Setiawan
-
Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur, Habiburokhman Dorong Jaksa Banding: Kita akan Kawal
-
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR: Sulit Diterima Akal Sehat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable
-
Pilkada Dipilih DPRD Belum Prioritas, Mensesneg: Bukan Langkah Mundur, Cuma Wacana Parpol
-
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
-
Akses PadangBukittinggi Longsor, Kementerian PU Ungkap Proyeksi saat Mudik
-
Dunia Diambang Perang Dunia III, Situasinya Kini Mirip Jelang Perang Dunia I dan II
-
Saksi di Sidang Nadiem Jelaskan Alasan Jurist Tan Jadi The Real Menteri di Kemendikbudristek
-
Banjir Belum Sepenuhnya Surut, KAI Telah Batalkan 34 Perjalanan KA
-
'Sengaja Cari yang Bukan Ahli Pendidikan', Saksi Bongkar Peran Nadiem di Sidang Korupsi Laptop
-
137 Ton Sampah Diangkut dari Tanggul Muara Baru, DLH DKI Targetkan 5 Hari Selesai