Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu aturan di PP tersebut adalah soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran.
Salah seorang pedagang, Naryo mengaku merasa keberatan dengan aturan tersebut. Baginya rokok merupakan salah satu kebutuhan pokok dirinya.
Sebagai pedagang, kadang penghasilannya tidak tetap. Jika penghasilannya tidak optimal, kadang Naryo membeli rokok eceran.
“Nih kaya sekarang saya beli eceran, cuma beli 2 batang. Sebatang sekarang Rp 2.500,” kata Naryo, kepada Suara.com, di Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Naryo mengatakan, tidak semua ekonomi masyarakat yang merokok sama. Terkadang ada masyarakat yang dalam ekonominya pas-pasan namun masih penjadi penikmat tembakau.
“Kalau harus beli sebungkus terus mah berat,” ucapnya.
Naryo pesimis regulasi ini akan berjalan, lantaran masih banyak masyarakat yang membeli rokok secara eceran terlebih di wilayah perkampungan.
“Gak bakal berjalan, masih banyak orang beli eceran di kampung-kampung,” katanya.
Baca Juga: Tembakau Alternatif Jadi Jurus Pemerintah Jepang Turunkan Konsumsi Rokok
Sementara itu, masyarakat lainnya, Abeng mengatakan peraturan itu sah-sah saja dilakukan selama untuk mencegah anak-anak di bawah umur menghisap tembakau.
“Kalau tujuan membatasi perokok gak guna toh juga gak ada dampak hukumnya. Tapi kalau untuk mencegah anak-anak supaya gak ngerokok itu bagus,” katanya.
Berita Terkait
-
Tembakau Alternatif Jadi Jurus Pemerintah Jepang Turunkan Konsumsi Rokok
-
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?
-
Jokowi Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru
-
Bahaya! Pestisida dan Rokok Sama-sama Berisiko Tinggi Picu Kanker hingga Leukemia, Ini Faktanya
-
Bahaya! Asap Rokok dan Polusi Udara Bikin Kulit Anak Gatal dan Iritasi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
-
KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi
-
Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama