Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini disahkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) dan mencakup 1.172 pasal.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, seperti tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c.
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf e melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
PP ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi atau media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f. Namun, larangan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang memadai, seperti dijelaskan dalam Pasal 434 ayat (2).
Selain itu, PP ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri.
Penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan mengutamakan tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).
Pasal 659 menyatakan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang praktik di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat praktik di Indonesia hanya untuk spesialis dan subspesialis serta harus mengikuti evaluasi kompetensi.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin sebelumnya menyambut baik peraturan ini sebagai pedoman dalam membangun sistem kesehatan Indonesia. Budi menyatakan bahwa aturan ini akan menjadi landasan untuk reformasi dan pembangunan sistem kesehatan hingga pelosok negeri.
Baca Juga: Pengusaha dan Konsumen Vape Deklarasikan Gerakan Bebas Tar
Budi menambahkan bahwa peraturan ini mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Bukti Nyata Kekuatan Emas: Investasi Sejak Tahun 1987, dari Ratusan Ribu Jadi Puluhan Juta Rupiah
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?