Suara.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali dibuka pada Senin, 29 Juli 2024. Program ini bertujuan untuk mendukung mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
Serangan ransomware pada Pusat Data Nasional (PDN) bulan lalu menyebabkan terjadinya eror alias kesalahan teknis pada mahasiswa yang ingin mengajukan KIP kuliah ataupun melakukan klaim ulang. Lalu, apa yang harus dilakukan jika ini terjadi?
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait pendaftaran dan reclamaim akun KIP Kuliah, seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Rabu (31/7/2024).
1. Saya sudah login namun data saya tidak tersedia. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban: Anda perlu melakukan Reklaim Akun KIP Kuliah dengan mengakses sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pastikan untuk mengecek ulang data yang tersimpan dan mengunggah kembali dokumen serta data dukung pendaftaran KIP Kuliah pada periode 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
2. Apakah ada ketentuan dokumen atau data yang perlu saya submit kembali ketika proses Reklaim Akun?
Jawaban: Ya, pastikan mengunggah kembali data atau dokumen terkini Anda.
3. Saya sudah menjadi penerima beasiswa KIP Kuliah. Apakah yang perlu saya lakukan?
Jawaban: Anda tidak perlu melakukan proses Reklaim Akun. Anda dapat login dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses Anda seperti biasa.
Baca Juga: Penjelasan KPK Soal Sidak Di Kemendikbudristek Dan 2 Kampus Di Jateng Hari Ini
4. Siapa saja yang harus melakukan Reklaim Akun KIP Kuliah?
Jawaban: Calon mahasiswa atau mahasiswa baru yang terkena dampak pemeliharaan sistem KIP Kuliah di tahun 2024.
5. Saya (calon mahasiswa atau mahasiswa baru) sudah pernah daftar KIP Kuliah sebelum kendala sistem, apakah saya perlu melakukan Reklaim Akun?
Jawaban: Ya, Anda perlu melakukan Reklaim Akun KIP Kuliah dengan mengakses sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pastikan untuk mengecek ulang data yang tersimpan dan mengunggah kembali dokumen serta data dukung pendaftaran KIP Kuliah pada periode 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
6. Apakah ada batas waktu Reklaim Akun bisa dilakukan?
Jawaban: Ya, Anda perlu melakukan Reklaim Akun dan pengecekan ulang data yang tersimpan pada periode yang ditentukan, yaitu 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
7. Saya (calon mahasiswa atau mahasiswa baru) belum pernah daftar KIP Kuliah, apakah saya perlu mengikuti prosedur Reklaim Akun juga?
Jawaban: Tidak perlu. Anda dapat melakukan pendaftaran dengan menekan tombol “Daftar Sekarang” pada halaman login platform KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
8. Saya mengalami kendala teknis selama proses Reklaim Akun. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban: Silakan menghubungi tombol “Bantuan” pada pojok kanan bawah laman KIP Kuliah atau menghubungi ult.kemdikbud.go.id.
9. Mengapa saya tidak bisa masuk/login KIP Kuliah ketika sudah memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses?
Jawaban: Untuk dapat mengakses akun Anda kembali, Anda membutuhkan kode akses yang bisa didapatkan dengan melakukan proses Reklaim Akun terlebih dahulu dengan menekan tombol “Baca Panduan” pada infobox di halaman login KIP Kuliah.
Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengatasi berbagai kendala dalam proses pendaftaran dan Reklaim Akun KIP Kuliah 2024. Semoga sukses dalam menempuh pendidikan tinggi Anda!
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?