Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu aturan di PP tersebut adalah soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta menyoroti soal kebijakan tersebut. Dia menilai peraturan tentang kontrol atas peredaran produksi hasil tembakau ini tidak terlalu strategis.
"Kalau dari saya sendiri ada peta besar yang sebetulnya jauh lebih strategis untuk dilakukan oleh pemerintah ketimbang itu. Tapi pemerintah sepertinya hanya mau berpikir pendeknya saja, pengen berpikir instannya saja," kata AB saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya kebijakan tersebut akan menemui rintangan ketika diterapkan. Pasalnya hal itu terlalu remeh temeh ketika kemudian dibuatkan kebijakan semacam Peraturan Pemerintah (PP).
"Tentang eceran rokok itu, bagaimana mungkin itu bisa dilakukan. Susah untuk implementasi, monitoring evaluasinya apalagi. Jadi bagaimana mungkin ketika rokok itu bisa dibuka packagingnya ya pasti batang-batang rokok itu pasti akan keluar dan pasti akan diecer terutama oleh si retailer atau bahkan oleh warung-warung kecil," ungkapnya.
Dia menilai peraturan itu tidak akan berdampak signifikan di masyarakat. Termasuk kaitannya dengan upaya pembatasan jumlah perokok di Indonesia.
"Itu kan sesuatu yang sangat kecil sekali, tidak akan punya signifikansi kalau berkaitan dengan pembatasan jumlah perokok di Indonesia, kan yang mau dites soal itu, tapi apakah itu akan bisa menjawab, ya enggak akan efektif," ujarnya.
Tidak dimungkiri memang PP tersebut bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi jumlah perokok yang semakin bertambah besar di Indonesia. Namun, langkah itu dinilai tidak akan berjalan terlalu efektif.
Baca Juga: Tembakau Alternatif Jadi Jurus Pemerintah Jepang Turunkan Konsumsi Rokok
"Kita tidak bisa menjadikan PP ini sebagai sebuah pembahasan yang strategis, karena sebetulnya ini sangat kecil, bisa jadi juga sangat tidak signifikan untuk menghasilkan apa yang dibahas oleh pemerintah itu. Karena praktiknya ya susah sekali untuk kemudian tidak mengecer rokok itu," terangnya.
Dia mengambil contoh praktik penjualan rokok eceran di warung-warung kecil. Maupun kemudian untuk konteks Yogyakarta berkaitan erat dengan angkringan.
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan pula dari daya beli konsumen atau masyarakat itu sendiri terhadap rokok eceran. Tidak semua warga kemudian mampu atau mau membeli satu bungkus rokok sekaligus.
"Sebetulnya itu malah tidak eksesif malahan, karena desain disesuaikan dengan daya beli. Kalau harus membeli lebih banyak ya itu pemborosan untuk konsumen sendiri kan. Jadi dia sudah membatasi sendiri untuk tidak mengonsumsi satu pack, tapi hanya ingin mengicip sebagian kecil disesuaikan dengan daya beli," ungkapnya.
Mengecer rokok, kata AB justru merupakan pilihan yang lebih pas dan praktis melihat dari dasar rasionalitas daya beli masyarakat. Sehingga memang keinginan pemerintah yang dituangkan dalam PP tersebut tidak cocok dengan realitas yang ada.
"Nanti kesulitan bagi Satpol PP, bea cukai, untuk melacak praktik semacam itu. Itu nanti kemudian kalau ada pelanggaran, ada hukumnya atau tidak. Kalau kemudian itu ada sanksi hukumnya, akan penuh penjara itu nanti, kan jadi tidak strategis kan, itu yang sebetulnya tidak paradigmatik. Jadi planningnya apa sesungguhnya enggak jelas," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK