Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu aturan di PP tersebut adalah soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta menyoroti soal kebijakan tersebut. Dia menilai peraturan tentang kontrol atas peredaran produksi hasil tembakau ini tidak terlalu strategis.
"Kalau dari saya sendiri ada peta besar yang sebetulnya jauh lebih strategis untuk dilakukan oleh pemerintah ketimbang itu. Tapi pemerintah sepertinya hanya mau berpikir pendeknya saja, pengen berpikir instannya saja," kata AB saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya kebijakan tersebut akan menemui rintangan ketika diterapkan. Pasalnya hal itu terlalu remeh temeh ketika kemudian dibuatkan kebijakan semacam Peraturan Pemerintah (PP).
"Tentang eceran rokok itu, bagaimana mungkin itu bisa dilakukan. Susah untuk implementasi, monitoring evaluasinya apalagi. Jadi bagaimana mungkin ketika rokok itu bisa dibuka packagingnya ya pasti batang-batang rokok itu pasti akan keluar dan pasti akan diecer terutama oleh si retailer atau bahkan oleh warung-warung kecil," ungkapnya.
Dia menilai peraturan itu tidak akan berdampak signifikan di masyarakat. Termasuk kaitannya dengan upaya pembatasan jumlah perokok di Indonesia.
"Itu kan sesuatu yang sangat kecil sekali, tidak akan punya signifikansi kalau berkaitan dengan pembatasan jumlah perokok di Indonesia, kan yang mau dites soal itu, tapi apakah itu akan bisa menjawab, ya enggak akan efektif," ujarnya.
Tidak dimungkiri memang PP tersebut bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi jumlah perokok yang semakin bertambah besar di Indonesia. Namun, langkah itu dinilai tidak akan berjalan terlalu efektif.
Baca Juga: Tembakau Alternatif Jadi Jurus Pemerintah Jepang Turunkan Konsumsi Rokok
"Kita tidak bisa menjadikan PP ini sebagai sebuah pembahasan yang strategis, karena sebetulnya ini sangat kecil, bisa jadi juga sangat tidak signifikan untuk menghasilkan apa yang dibahas oleh pemerintah itu. Karena praktiknya ya susah sekali untuk kemudian tidak mengecer rokok itu," terangnya.
Dia mengambil contoh praktik penjualan rokok eceran di warung-warung kecil. Maupun kemudian untuk konteks Yogyakarta berkaitan erat dengan angkringan.
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan pula dari daya beli konsumen atau masyarakat itu sendiri terhadap rokok eceran. Tidak semua warga kemudian mampu atau mau membeli satu bungkus rokok sekaligus.
"Sebetulnya itu malah tidak eksesif malahan, karena desain disesuaikan dengan daya beli. Kalau harus membeli lebih banyak ya itu pemborosan untuk konsumen sendiri kan. Jadi dia sudah membatasi sendiri untuk tidak mengonsumsi satu pack, tapi hanya ingin mengicip sebagian kecil disesuaikan dengan daya beli," ungkapnya.
Mengecer rokok, kata AB justru merupakan pilihan yang lebih pas dan praktis melihat dari dasar rasionalitas daya beli masyarakat. Sehingga memang keinginan pemerintah yang dituangkan dalam PP tersebut tidak cocok dengan realitas yang ada.
"Nanti kesulitan bagi Satpol PP, bea cukai, untuk melacak praktik semacam itu. Itu nanti kemudian kalau ada pelanggaran, ada hukumnya atau tidak. Kalau kemudian itu ada sanksi hukumnya, akan penuh penjara itu nanti, kan jadi tidak strategis kan, itu yang sebetulnya tidak paradigmatik. Jadi planningnya apa sesungguhnya enggak jelas," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis