- Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berhasil memaksa sekolah melepaskan 3.327 ijazah yang ditahan karena dugaan tunggakan administrasi.
- Penahanan ijazah tersebut melanggar Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, sehingga menghambat hak siswa melanjutkan pendidikan atau bekerja.
- Ombudsman mendorong Pemda Sumbar mengalokasikan dana BOS daerah untuk mencegah sekolah menahan dokumen krusial di masa depan.
Suara.com - Praktik penahanan ijazah yang meresahkan para siswa dan orang tua di Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya terbongkar. Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berhasil memaksa sejumlah sekolah untuk melepaskan total 3.327 ijazah yang selama ini ditahan, diduga karena alasan tunggakan uang komite atau administrasi lainnya.
Intervensi ini menjadi angin segar bagi ribuan lulusan yang haknya untuk melanjutkan pendidikan atau mencari kerja terhambat oleh kebijakan sekolah yang ternyata ilegal. Kini, Ombudsman memastikan akan terus mengawasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
"Untuk penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah sudah kami tangani, sekarang berada di tahap monitoring oleh Ombudsman Sumbar," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, saat memberikan keterangan pers di Padang, Kamis (18/12/2025).
Berkat turun tangannya Ombudsman, ribuan lembar dokumen krusial tersebut kini telah kembali ke tangan pemiliknya yang sah. Rinciannya, sebanyak 1.181 ijazah berasal dari siswa Madrasah Aliah Negeri (MAN), 1.846 ijazah dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan 300 ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
"Setelah Ombudsman turun tangan dalam persoalan ini, akhirnya ribuan ijazah itu sudah diserahkan oleh sekolah kepada para siswa sebagai pemilik," tegas Adel sebagaimana dilansir Antara.
Meskipun pihak sekolah terkadang beralasan ijazah belum diambil karena siswa belum melakukan sidik jari atau sengaja tidak mengambilnya, Ombudsman menengarai ada motif lain di baliknya.
Dugaan kuat mengarah pada upaya sekolah menahan ijazah sebagai "jaminan" agar siswa melunasi tunggakan uang komite, uang sekolah, atau syarat administrasi seperti surat bebas pustaka.
Padahal, praktik semacam ini jelas-jelas melanggar aturan. Adel Wahidi mengingatkan bahwa setiap satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Landasan hukumnya sangat jelas, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.
Baca Juga: Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?
Inti dari kedua aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah milik peserta didik yang sah.
Untuk mencegah masalah ini berulang, Ombudsman mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi pendanaan, salah satunya dengan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah dari APBD untuk mendampingi BOS dari pemerintah pusat.
"Alokasi dana BOS daerah itu, kata dia, sudah diberlakukan di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat serta Banten, yang bisa dicontoh Sumbar," ungkap Adel.
Kasus penahanan ijazah ini merupakan bagian dari 35 laporan dugaan maladministrasi di sektor pendidikan yang diterima Ombudsman Sumbar sepanjang tahun 2025, dari total 363 laporan di berbagai sektor.
Bagi masyarakat Sumbar yang mengalami atau mengetahui praktik serupa, Ombudsman menyediakan layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 0811-955-3737.
Berita Terkait
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045