- Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berhasil memaksa sekolah melepaskan 3.327 ijazah yang ditahan karena dugaan tunggakan administrasi.
- Penahanan ijazah tersebut melanggar Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, sehingga menghambat hak siswa melanjutkan pendidikan atau bekerja.
- Ombudsman mendorong Pemda Sumbar mengalokasikan dana BOS daerah untuk mencegah sekolah menahan dokumen krusial di masa depan.
Suara.com - Praktik penahanan ijazah yang meresahkan para siswa dan orang tua di Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya terbongkar. Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berhasil memaksa sejumlah sekolah untuk melepaskan total 3.327 ijazah yang selama ini ditahan, diduga karena alasan tunggakan uang komite atau administrasi lainnya.
Intervensi ini menjadi angin segar bagi ribuan lulusan yang haknya untuk melanjutkan pendidikan atau mencari kerja terhambat oleh kebijakan sekolah yang ternyata ilegal. Kini, Ombudsman memastikan akan terus mengawasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
"Untuk penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah sudah kami tangani, sekarang berada di tahap monitoring oleh Ombudsman Sumbar," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, saat memberikan keterangan pers di Padang, Kamis (18/12/2025).
Berkat turun tangannya Ombudsman, ribuan lembar dokumen krusial tersebut kini telah kembali ke tangan pemiliknya yang sah. Rinciannya, sebanyak 1.181 ijazah berasal dari siswa Madrasah Aliah Negeri (MAN), 1.846 ijazah dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan 300 ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
"Setelah Ombudsman turun tangan dalam persoalan ini, akhirnya ribuan ijazah itu sudah diserahkan oleh sekolah kepada para siswa sebagai pemilik," tegas Adel sebagaimana dilansir Antara.
Meskipun pihak sekolah terkadang beralasan ijazah belum diambil karena siswa belum melakukan sidik jari atau sengaja tidak mengambilnya, Ombudsman menengarai ada motif lain di baliknya.
Dugaan kuat mengarah pada upaya sekolah menahan ijazah sebagai "jaminan" agar siswa melunasi tunggakan uang komite, uang sekolah, atau syarat administrasi seperti surat bebas pustaka.
Padahal, praktik semacam ini jelas-jelas melanggar aturan. Adel Wahidi mengingatkan bahwa setiap satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Landasan hukumnya sangat jelas, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.
Baca Juga: Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?
Inti dari kedua aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah milik peserta didik yang sah.
Untuk mencegah masalah ini berulang, Ombudsman mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi pendanaan, salah satunya dengan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah dari APBD untuk mendampingi BOS dari pemerintah pusat.
"Alokasi dana BOS daerah itu, kata dia, sudah diberlakukan di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat serta Banten, yang bisa dicontoh Sumbar," ungkap Adel.
Kasus penahanan ijazah ini merupakan bagian dari 35 laporan dugaan maladministrasi di sektor pendidikan yang diterima Ombudsman Sumbar sepanjang tahun 2025, dari total 363 laporan di berbagai sektor.
Bagi masyarakat Sumbar yang mengalami atau mengetahui praktik serupa, Ombudsman menyediakan layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 0811-955-3737.
Berita Terkait
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional