- LPSK menilai pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana masih menghadapi berbagai tantangan, terutama keterbatasan kemampuan pelaku dalam membayar ganti kerugian.
- Kendala lain meliputi belum optimalnya penyitaan aset, perbedaan standar penilaian restitusi, keterbatasan waktu pengajuan, serta hambatan sistemik dan prosedural.
- Untuk mengatasi hal tersebut, LPSK mendorong penguatan regulasi, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi agar pemenuhan hak korban lebih efektif dan berkeadilan.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksaan restitusi untuk pemulihan hak-hak korban tindak pidana.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan, secara umum tantangan pelaksanaan restitusi soal keterbatasan kemampuan bayar dari pelaku tindak pidana.
Kemudian tantangan lainnya, belum optimalnya penyitaan aset, perbedaan standar penilaian restitusi, serta kendala dalam eksekusi putusan.
“Selain itu, terdapat tantangan khusus, seperti perkara TPPU dengan korban massal, restitusi kurang bayar, serta belum optimalnya penerapan sita jaminan restitusi,” kata Achmadi, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Achmadi juga menyampaikan, pihaknya masih menghadapi berbagai tantangan yang bersifat sistemik dan prosedural.
Tantangan tersebut memengaruhi efektivitas pemenuhan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang dialami, meskipun restitusi telah diatur dalam kerangka hukum dan diputuskan melalui proses peradilan.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan waktu pengajuan permohonan restitusi yang harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, ketidaklengkapan dokumen permohonan akibat kondisi traumatis korban, keterbatasan akses informasi, serta minimnya pendampingan hukum turut memperlambat proses penilaian dan penetapan restitusi oleh LPSK.
“Tantangan paling signifikan terletak pada rendahnya tingkat pembayaran restitusi oleh pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Baca Juga: LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
“Meskipun kewajiban restitusi telah ditetapkan melalui putusan pengadilan, pelaksanaannya seringkali kurang optimal akibat keterbatasan kemampuan finansial pelaku, belum efektifnya mekanisme penyitaan dan pelelangan aset, serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan restitusi,” imbuhnya.
Kompleksitas juga muncul dalam penilaian besaran restitusi, khususnya terhadap kerugian immateriil seperti trauma psikologis, stigma sosial, kerusakan fisik permanen, hingga dampak jangka panjang terhadap masa depan korban.
Di sisi lain, kata Achmadi, penilaian kemampuan pelaku dalam membayar restitusi kerap terhambat oleh kurangnya transparansi informasi keuangan dan keterbatasan kewenangan dalam mengakses data aset pelaku.
Selain itu, keterbatasan cakupan Dana Bantuan Korban menjadi tantangan sistemik lainnya, karena saat ini skema tersebut baru dapat diakses oleh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kondisi ini menyebabkan korban dari jenis tindak pidana lain, termasuk kekerasan seksual, tindak pidana pencucian uang, dan pidana militer, belum memiliki jaring pengaman finansial ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi,” katanya.
Sejauh ini, Achmadi menyampaikan, jika pihaknya terus mendorong penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum serta perbaikan regulasi agar mekanisme restitusi dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan bagi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?