Suara.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) menjelaskan bahwa PT Timah tak lagi melakukan penambangan di wilayah darat sejak 2015, tetapi menampung bijih timah hasil penambangan ilegal.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menurut jaksa, PT Timah membeli hasil penambangan ilegal dengan membuat dan melaksanakan program Kerjasama Mitra Jasa Penambangan agar dapat membeli bijih timah dari penambang ilegal.
“PT Timah memberikan kesempatan kepada mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal dan juga melakukan penambangan sendiri di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Perusahaan mitra jasa pertambangan tersebut, lanjut jaksa, masing-masing memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang diterbitkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitunf dan hasil evaluasi Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan begitu, pemilik IUJP seharusnya hanya dapat melakukan penggalian endapat timah aluvial. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa pada pelaksanaannya, pemilik IUJP melakukan penambangan dan transaksi jual beli biji timah dengan PT Timah yang pembayarannya dicatat sebagai imbal jasa pertambangan.
“Selain itu, perusahaan mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) tidak pernah melaporkan secara triwulan dan tahunan kepada gubernur Cq Dinas ESDM,” ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa sejak 2016 hingga 2022, pembayaran yang dilakukan PT Timah didasari oleh jumlah bijih timah yang dihasilkan penambang ilegal sesuai harga pasar timah.
Untuk itu, jaksa menyebut PT Timah mengeluarkan uang yang seharusnya tidak dilakukan dengan besaran mencapai Rp10,3 triliun.
Baca Juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah
“Program kemitraan jasa pertambangan antara PT Timah dengan mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 merupakan rekayasa PT Timah untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.
“Sehingga, mengakibatkan terjadi pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya sebesar Rp 10.387.091.224.913,” tandas dia.
Jerat Puluhan Tersangka
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah
-
Sidang Perdana Kasus Timah, Eks Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Didakwa Beri Izin RKAB yang Salah
-
Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka, 3 Eks Pejabat ESDM Babel yang Perdana Diadili Hari Ini
-
Heboh Ormas Dapat 'Jatah' Urus Tambang, Megawati Malah Ingatkan Masalah Pangan: Harus Waras Kita Berpikirnya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV