Suara.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) menjelaskan bahwa PT Timah tak lagi melakukan penambangan di wilayah darat sejak 2015, tetapi menampung bijih timah hasil penambangan ilegal.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menurut jaksa, PT Timah membeli hasil penambangan ilegal dengan membuat dan melaksanakan program Kerjasama Mitra Jasa Penambangan agar dapat membeli bijih timah dari penambang ilegal.
“PT Timah memberikan kesempatan kepada mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal dan juga melakukan penambangan sendiri di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Perusahaan mitra jasa pertambangan tersebut, lanjut jaksa, masing-masing memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang diterbitkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitunf dan hasil evaluasi Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan begitu, pemilik IUJP seharusnya hanya dapat melakukan penggalian endapat timah aluvial. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa pada pelaksanaannya, pemilik IUJP melakukan penambangan dan transaksi jual beli biji timah dengan PT Timah yang pembayarannya dicatat sebagai imbal jasa pertambangan.
“Selain itu, perusahaan mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) tidak pernah melaporkan secara triwulan dan tahunan kepada gubernur Cq Dinas ESDM,” ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa sejak 2016 hingga 2022, pembayaran yang dilakukan PT Timah didasari oleh jumlah bijih timah yang dihasilkan penambang ilegal sesuai harga pasar timah.
Untuk itu, jaksa menyebut PT Timah mengeluarkan uang yang seharusnya tidak dilakukan dengan besaran mencapai Rp10,3 triliun.
Baca Juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah
“Program kemitraan jasa pertambangan antara PT Timah dengan mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 merupakan rekayasa PT Timah untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.
“Sehingga, mengakibatkan terjadi pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya sebesar Rp 10.387.091.224.913,” tandas dia.
Jerat Puluhan Tersangka
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah
-
Sidang Perdana Kasus Timah, Eks Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Didakwa Beri Izin RKAB yang Salah
-
Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka, 3 Eks Pejabat ESDM Babel yang Perdana Diadili Hari Ini
-
Heboh Ormas Dapat 'Jatah' Urus Tambang, Megawati Malah Ingatkan Masalah Pangan: Harus Waras Kita Berpikirnya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku