Suara.com - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Emirsyah terbukti korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Menyatakan Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambah dia.
Selain itu, Emirsyah Satar juga didenda Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar denda, Emirsyah harus menjalani hukuman tiga bulan kurungan.
Adapun hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim ialah perbuatan Emirsyah dinilai tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tak hanya itu, Hakim juga menyebut Emirsyah bersikap sopan sepanjang menjalani persidangan. Hal itu jadi pertimbangan yang meringankan putusan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Emirsyah Satar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti 86.367.019 dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 ini, kerugian negara ditaksir mencapai 609 juta dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Divonis Ringan Kasus Korupsi Pesawat, Dirut Garuda Emirsyah Satar Cuma Dihukum 5 Tahun Bui
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya