Suara.com - Biaya restitusi Rp706 juta dari hasil lelang mobil Rubicon ternyata tak cukup buat Mario Dandy untuk membayar ganti rugi kepada korban penganiayaan David Ozora. Dalam kasus ini, putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu masih memiliki utang sebesar Rp24 miliar.
Utang puluhan miliar hingga seumur hidup itu wajib dilunasi oleh Mario Dandy.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini di di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
"Ketika dia masih memiliki harta, maka kami bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp24 miliar sekian," ujar Melissa.
Mellisa mengatakan putusan itu tidak ada tenggat waktu atau dalam artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.
Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan sudah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Rp25 miliar.
Meski Mario dikatakan tak punya harta dan penghasilan, Mellisa menilai proses hukum tetap harus jalan.
Terlebih, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apalagi banyak hartanya sudah dikembalikan dan di dalam Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab atas anaknya," ujarnya.
Baca Juga: Terima Restitusi Rp 725 Juta dari Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy, Keluarga David Ozora Bilang Ini
Ia berharap, hal ini bisa terpenuhi hak dan kewajiban demi kepastian hukum.
Maka dari itu, pihaknya mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.
"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp25 miliar tapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.
Hukuman Mario Dandy
Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim meminta Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy. (Antara)
Berita Terkait
-
Terima Restitusi Rp 725 Juta dari Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy, Keluarga David Ozora Bilang Ini
-
Mobil Rubicon Mario Dandy Terjual Setelah Harganya Turun, Rp 725 Juta Bakal Diserahkan ke David Ozora
-
Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku, Harga Lelang Dibanting Jadi Segini
-
Waduh! Rubicon Mario Dandy Tak Laku-laku, Padahal Sudah Turun Harga Rp 100 Juta Lebih
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang