Suara.com - Cristalino David Ozora menerima uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 706 juta yang berasal dari hasil lelang barang rampasan Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.
Uang restitusi tersebut diserahkkan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis (1/8/2024) yang diserahkan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas kepada ayah David, Jonathan Latumahina.
"Pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali," katanya kepada awak media.
Berdasarkan hasil lelang tersebut, Ika menjelaskan mobil Rubicon yang digunakan Dandy saat menganiaya David Ozora laku dijual Rp 725 juta.
"Yang terakhir laku Rp 725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi Rp 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100," sambungnya.
Usai menerima restitusi, Jonathan mengapresiasi hal tersebut. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa restitusi merupakan terobosan luar biasa.
Ia mengemukakan, dalam tuntutan di persidangan kasus penganiayaan David Ozora, apabila restitusi tidak dipenuhi pelaku bakal mendapat tambahan hukuman 3 tahun.
Jonathan juga mengucapkan terimakasih kepada Kejari Jaksel atas keadilan yang didapat dari kasus tersebut.
"Saya ingin apresiasi khusus untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita bareng-bareng di kasus ini sekitar 1 tahun kurang lebih, dan saya benar-benar melihat, kami dari korban itu diantar menuju ke ujung keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Penganiayaan David Ozora, Akhirnya Laku Terjual
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa Kejari Jaksel tak berhenti sampai sidang selesai, tetapi juga turut mengawal hingga anaknya mendapat hak restitusi.
"Luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang, tapi juga sampai di eksekusi lelang Rubicon kemarin," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy dihukum oleh Hakim PN Jaksel untuk membayar uang restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar kepada David Ozora dalam kasus penganiayaan berat.
Bahkan dalam putusan PN Jaksel, majelis hakim memerintahkan Rubicon milik Mario Dandy dilelang dan uangnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.
"(Rubicon) dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar Hakim PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Untuk diketahui, restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy jauh di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku