Suara.com - Cristalino David Ozora menerima uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 706 juta yang berasal dari hasil lelang barang rampasan Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.
Uang restitusi tersebut diserahkkan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis (1/8/2024) yang diserahkan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas kepada ayah David, Jonathan Latumahina.
"Pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali," katanya kepada awak media.
Berdasarkan hasil lelang tersebut, Ika menjelaskan mobil Rubicon yang digunakan Dandy saat menganiaya David Ozora laku dijual Rp 725 juta.
"Yang terakhir laku Rp 725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi Rp 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100," sambungnya.
Usai menerima restitusi, Jonathan mengapresiasi hal tersebut. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa restitusi merupakan terobosan luar biasa.
Ia mengemukakan, dalam tuntutan di persidangan kasus penganiayaan David Ozora, apabila restitusi tidak dipenuhi pelaku bakal mendapat tambahan hukuman 3 tahun.
Jonathan juga mengucapkan terimakasih kepada Kejari Jaksel atas keadilan yang didapat dari kasus tersebut.
"Saya ingin apresiasi khusus untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita bareng-bareng di kasus ini sekitar 1 tahun kurang lebih, dan saya benar-benar melihat, kami dari korban itu diantar menuju ke ujung keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Penganiayaan David Ozora, Akhirnya Laku Terjual
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa Kejari Jaksel tak berhenti sampai sidang selesai, tetapi juga turut mengawal hingga anaknya mendapat hak restitusi.
"Luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang, tapi juga sampai di eksekusi lelang Rubicon kemarin," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy dihukum oleh Hakim PN Jaksel untuk membayar uang restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar kepada David Ozora dalam kasus penganiayaan berat.
Bahkan dalam putusan PN Jaksel, majelis hakim memerintahkan Rubicon milik Mario Dandy dilelang dan uangnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.
"(Rubicon) dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar Hakim PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Untuk diketahui, restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy jauh di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar.
Hakim kemudian menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan tersebut dan membuat hitungan baru yang mencakup ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
John Herdman Dibuat Pusing Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026, Kenapa?
-
4 Rekomendasi Smartwatch Xiaomi Termurah, Fitur Canggih dan Baterai Super Awet
-
Nyesek! Fabio Quartararo Ternyata Bukan Pilihan Utama Honda untuk Direkrut
-
Review Thunderbolts: Ketika Antihero Marvel Menghadapi Masa Lalu Kelam
-
Bertemu Prabowo, Bahlil Buka-bukaan Ribuan Desa Belum Nikmati Listrik
-
KBRI Jepang Ungkap Kondisi WNI Pasca Gempa Besar Kumamoto
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
-
Serum G2G untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaiknya Sesuai Review
-
Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya
-
Perang Makin Panas! Amerika Kerahkan 20 Kapal Tempur Perketat Blokade Selat Hormuz Iran