Suara.com - Mobil Rubicon milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy akhirnya terjual dengan harga Rp 725 juta. Mobil anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu baru laku pada lelang ketiga.
"Sudah terjual Rp725 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ari menuturkan mobil mewah tersebut sudah laku terjual pada siang hari. Sebelumnya ada tiga penawar yang saling memberikan harga tinggi.
Haryoko mengatakan pihak yang telah memenangkan lelang diharapkan melengkapi administrasi dengan diberi waktu lima hari.
"Ketika sudah dipotong biaya administrasi yang resmi, nanti hasilnya kita serahkan ke korban," ujarnya.
Dia menegaskan, seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy diserahkan kepada korban David Ozora.
Tidak ada pengurangan nominal selain pajak ataupun pungutan resmi sekitar 2,5 persen terhadap lelang mobil yang akan diberikan kepada korban.
Dia menuturkan akan memberikan kabar terbaru kepada wartawan jika uang hasil penjualan mobil tersebut sudah siap diberikan kepada David.
"Nanti kita kabari, semua hasilnya kita kasih ke korban," ujarnya.
Untuk diketahui, lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario dengan harga Rp600 juta ini dilaksanakan mulai 4-11 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Pengamat Lingkar Madani Cium 3 Keanehan Pemeriksaan Hasto Oleh KPK, Begini Analisanya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy dengan harga batas terendah, yaitu Rp 809 juta pada lelang pertama. Hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli.
Pada lelang kedua, Kejari Jaksel menurunkan harga batas terendah menjadi Rp700 juta dan hingga Senin (20/5) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak ada yang berminat.
Dalam keterangan, mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Antara)
Berita Terkait
-
Staf Hasto Diduga Dijebak Penyidik KPK, Akademisi: Bentuk Perilaku Kesewenang-wenangan dalam Hukum
-
Ketua Dewas KPK Soal Laporan Kubu Hasto: Dipelajari Dulu
-
Pengamat Lingkar Madani Cium 3 Keanehan Pemeriksaan Hasto Oleh KPK, Begini Analisanya
-
Pimpinan KPK Ungkap Alasan Penyidik Sita HP Hasto PDIP, Ternyata Upaya Lacak Buronan Harun Masiku
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print