Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Dari penggeledahan tersebut, Tessa mengungkapkan KPK menyita uang, kendaraan, logam mulia, jam tangan, tas mewah, hingga perhiasan.
“KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 milyar, 6 unit kendaran, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting, liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Menurut dia, semua barang bukti yang diamankan tim penyidik diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya, penyidik akan mendalami barang yang sudah disita.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Namun, Tessa masih belum bisa menyebutkan secara detail identitas para.
"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Dia juga menyebutkan, saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.
Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI, dari Penyelenggara Negara hingga Swasta
Tak hanya itu, Tessa juga menyebut pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI," ujar Tessa.
"Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," tambah dia.
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam kasus itu, lembaga antirasuah itu menaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp 3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu