Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Dari penggeledahan tersebut, Tessa mengungkapkan KPK menyita uang, kendaraan, logam mulia, jam tangan, tas mewah, hingga perhiasan.
“KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 milyar, 6 unit kendaran, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting, liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Menurut dia, semua barang bukti yang diamankan tim penyidik diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya, penyidik akan mendalami barang yang sudah disita.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Namun, Tessa masih belum bisa menyebutkan secara detail identitas para.
"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Dia juga menyebutkan, saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.
Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI, dari Penyelenggara Negara hingga Swasta
Tak hanya itu, Tessa juga menyebut pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI," ujar Tessa.
"Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," tambah dia.
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam kasus itu, lembaga antirasuah itu menaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp 3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka