Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) dilaporkan kembali melakukan penyanderaan berujung pembunuhan.
Adapun korban tewas akibat aksi mereka yakni seorang pilot pesawat helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service bernama Glen Malcolm Conning (50), berkebangsaan Selandia Baru. Peristiwa itu terjadi di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Hari Senin (5/8/2024) sekira pukul 10.00 WIT.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, membenarkan peristiwa ini.
Saat itu, kata Faizal, pesawat sedang membawa empat orang penumpang dari Bandara Moses Kilangin Timika dengan tujuan Distrik Alama.
“Kejadian tersebut terjadi saat helikopter tiba di Distrik Alama, Kabupaten Mimika dengan membawa empat penumpang yaitu dua orang dewasa (Nakes) dan satu bayi serta satu anak dari Bandara Moses Kilangin Timika tujuan Distrik Alama," kata Faizal, dalam keterangan tertulis, yang diterima Suara.com, Senin (5/8/2024).
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan, peristiwa terjadi saat helikopter tiba di Distrik Alama, para penumpang dan pilot langsung diadang oleh kelompok TPNPB OPM.
Setelahnya, pilot dan penumpang diturunkan dari helikopter dan dikumpulkan di lapangan sekitar tempat helikopter mendarat.
"Setelah itu KKB langsung melakukan pembunuhan terhadap pilot. Jenazah Pilot dibawa ke helikopter kemudian dibakar bersamaan dengan helikopter,” ungkap Bayu.
Sementara keempat penumpang helikopter tersebut dinyatakan selamat. Berdasarkan keterangan dari manifest, keempat penumpang merupakan warga Distrik Alama.
Baca Juga: Baku Tembak Dengan TNI Di Kampung Karubate, 3 Anggota OPM Tewas
“Seluruh penumpang selamat, karena mereka merupakan warga setempat yaitu, distrik Alama, Kabupaten Mimika" jelas Bayu.
Distrik Alama sendiri, lanjut Bayu, merupakan distrik yang terisolir. Akses tranportasi menuju distrik tersebut hanya bisa menggunakan helikopter.
“Akses ke sana hanya ditempuh dengan menggunakan helikopter,” ucap Bayu.
Berita Terkait
-
Balas Dendam! 3 Stadion Angker Ini Bisa Dipakai untuk Jegal Cina di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Diam-diam Kirim Bantuan untuk Anak-anak Papua, Fuji Tuai Acungan Jempol: Gak Perlu Pujian
-
Menakar Persaingan Pilgub Papua Tengah: Bakal Muncul 3 Poros Atau Jadi Ajang Head To Head?
-
Meki Nawipa Kantongi Dukungan PKN, Siap Bertarung di Pilgub Papua Tengah 2024
-
Kemendagri Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan